BANDAR LAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diberi kewenangan memeriksa dan memutus pelanggaran administratif Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan harus ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.
Begitu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertuang dalam Putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 139 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Pasal 140 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Adapun Pasal 139 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) mengatur tentang kewenangan Bawaslu Provinsi dan atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota dalam memeriksa pelanggaran administratif Pilkada dan menuangkannya dalam hasil kajian atau rekomendasi untuk diserahkan kepada KPUD.
Dengan demikian, norma pada pasal tersebut membatasi kewenangan Bawaslu Provinsi dan atau Panwaslu hanya menerbitkan “rekomendasi” terkait suatu pelanggaran administratif. Pelanggaran ini meliputi tata cara yang menyangkut pelaksanaan setiap tahapan Pilkada.
Sementara itu, Pasal 140 Ayat (1) menyatakan bahwa KPUD berwenang memeriksa dan memutus pelanggaran administratif. Norma pasal itu membuat kewenangan Bawaslu dalam menindak pelanggaran administratif pada Pilkada dan Pemilu tingkat nasional menjadi berbeda.
Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur, dalam pertimbangan putusan tersebut kemudian menyebut bahwa kata “rekomendasi” dalam norma 139 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) harus dimaknai menjadi “putusan”. Sementara itu, frasa “memeriksa dan memutus” pada Pasal 140 Ayat (1) harus dimaknai menjadi “menindaklanjuti putusan”.
“Menimbang bahwa apabila diletakkan dalam konteks hukum kepemiluan, oleh karena tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada, penting bagi Mahkamah mengingatkan pembentuk undang-undang untuk menyelaraskan semua dasar pengaturan yang berkaitan dengan upaya mewujudkan pemilihan yang baik dan berintegritas,” kata Ridwan.
Ketua MK, Suhartoyo, kemudian menjatuhkan putusan bahwa Bawaslu Provinsi dan atau Panwaslu Kabupaten/Kota dapat memeriksa dan memutus pelanggaran administratif. Sementara itu, KPUD harus menindaklanjuti putusan tersebut. “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” ujar Suhartoyo. (kompas)