BANDAR LAMPUNG —  Perkara penganiayaan mantan supir Bupati Lampung Utara Yogi Andhika, mulai.naik setingkat. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengaku telah melengkapi berkas perkara dengan tersangka Maulan alias Bowo, ASN di Pemkab Lampung Utara.

“Berkas sudah dinyatakan lengkap (P21),” ujar Dirreskrimum Polda Lampung AKBP M. Barly.

Usai dinyatakan P21, barang bukti dan juga tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, sambil menunggu jadwal persidangan.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan Kamis (14/6/19),” katanya. (lpc)