LAMPUNG – Pada tanggal 4 April 2024 nanti, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H. tepat berusia 60 tahun.

Sesuai dengan UU No.5 tahun 1991 tentang Kejaksaan RI mengenai usia pensiun jaksa, pasal 12 UU No.5/1991 huruf c adalah 58 tahun bagi jaksa, dan 60 bagi jaksa yang menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) atau Wakil Kajati atau jabatan yang dipersamakan dengan jabatan Kajati atau Wakil Kajati, maka Nanang sudah memasuki masa pensiun.

Berdasarkan informasi yang diperoleh be1lampung.com, Nanang akan diberhentikan sebagai Kajati Lampung karena sudah memasuki masa pensiun. Penggantinya masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Jaksa Agung RI.

“Besok Rabu (3/4/2014) Kejaksaan Tinggi Lampung akan mengadakan kegiatan Buka Puasa Bersama, bisa jadi sekaligus untuk kegiatan berpamitan atau pelepasan Kajati” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

(Iman Prihartono)