BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang hari ini, Kamis, 5 Februari 2026, melanjutkan sidang kasus korupsi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Timur (Lamtim) Drs. M. Dawam Rajardjo, M.Si. Agendanya memasuki pembacaan tuntutan.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara. Serta uang pengganti Rp3,5 miliar subsidair 4 tahun bui.
Sebelumnya terdakwa Dawam dituding terlibat kasus tipikor pengadaan barang dan jasa Pemerintah dalam Pekerjaan Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim Tahun Anggaran 2022. Hal ini dinilai telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.3.804.595.579 sebagaimana tercantum dalam Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Armen Mesta & Rekan Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim Tahun Anggaran 2022 Nomor : 253/347/LAP-AMR/04/25 tanggal 10 April 2025.(red)




















