BANDARLAMPUNG – Pengusaha yang juga Ketua Dewan Kehormatan Kadin Provinsi Lampung masa bhakti 2023-2028, Yusuf Kohar, mendukung sikap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Ini terkait wacana ukur ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Sugar Group Companies (SGC). Dimana menurut Nusron, proses ukur ulang lahan oleh BPN terhadap lahan milik berbagai perusahaan, termasuk salahsatunya PT. SGC tak bisa dilakukan secara serampangan. Namun harus ada permohonan resmi.
“Apa yang disampaikan Pak Menteri sudah tepat dan sesuai peraturan hukum dan perundang-undangan yang ada,” terang Yusuf Kohar, Rabu, 30 Juli 2025.
Diuraikan mantan Wakil Walikota Bandarlampung ini, semua warga negara wajib menjunjung hukum. Tak boleh karena ada desakan massa/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan keputusan politik, hukum lantas diabaikan. Termasuk dalam hal wacana ukur ulang lahan HGU. Sudah jelas diatur dan ditegaskan hanya bisa dilakukan berdasarkan adanya keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau adanya permohonan dari pemilik/pemegang lahan.
Karenanya jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan atau meragukan keabsahan lahan yang telah resmi bersertifikat, sudah selayaknya melakukan langkah hukum. Seperti menggugat ke pengadilan negeri (PN), setempat. Tentunya dengan melampirkan data, bukti dan saksi-saksi. Sehingga nantinya dapat diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang ditunjuk.
Kemudian putusan pengadilan inilah, tentunya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat, yang akan menjadi dasar atau alasan pemerintah dalam hal ini kantor ATR/BPN untuk melaksanakannya.
“Jadi bukan karena ada desakan massa/LSM atau keputusan politik. Kuatnya desakan massa atau keputusan politik, tak boleh “mengangkangi” atau melanggar dan mengalahkan produk hukum yang telah ditetapkan dan diundangkan. Jadi sekali lagi, sikap Pak Menteri sudah tepat dan tegas. Soal wacana ukur ulang lahan HGU, hukum agraria di Indonesia telah menyediakan mekanismenya. Ukur ulang tak dapat dilakukan secara sepihak atau hanya berdasar asumsi dan klaim yang belum teruji kebenarannya. Tapi harus atas permohonan pemegang HGU itu sendiri atau berdasar perintah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” pungkas Yusuf Kohar lagi.(red)