PESIBAR – Polda Lampung mengamankan 3 orang terkait kasus dugaan ilegal logging di Pugung Penengahan, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat. Hal tersebut diungkapkan oleh, Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya. Ia mengatakan pihaknya telah mendatangi lokasi dugaan ilegal logging.
“Kami sudah mendatangi lokasi dan saat ini kegiatan disana dihentikan. Disana kami amankan 3 orang yang memang pada saat itu berada di lokasi dan melakukan aktivas disana,” kata dia sebagaimana dilansir dari kumparan.com.
Menurut Dery, ketiga orang itu merupakan pekerja, operator hingga mandor. Mereka juga yang masih berstatus sebagai saksi.
“Mereka masih menjadi saksi, tiga orang itu, yakni satu pekerja, satu operator dan satu yang menyuruh atau mandor,” ujar dia.
Dalam proses penyelidikan, kata Dery, pihaknya melibatkan Kementerian Kehutanan. Hal itu dilakukan untuk memastikan titik pembalakan apakah masuk kedalam kawasan hutan lindung atau tidak.
“Semua proses masih terus berjalan, kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Kementrian Kehutanan. Jadi mohon bersabar, perkembangan penyelidikan ini akan terus kami sampaikan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, beredar video viral memperlihatkan dua orang pria diduga melakukan ilegal logging di Pugung Penengahan, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam video berdurasi 33 detik, terlihat dua pria sedang memotong kayu. Dilokasi juga tampak banyak tumpukan batang kayu berukuran besar. (red/net)


















