BANDARLAMPUNG – Meski menggandeng advokat terkenal, Henry Yosodiningrat dkk serta saat ini sedang dilakukan gugatan praperadilan oleh Ir. H. Arinal Djunaidi Bin H. Mursalin yang menyoal sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka, ternyata tak membuat penyidik Pidus Kejati Lampung gentar. Dibawah pimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, jaksa penyidik justru memperpanjang masa penahanan penjara terhadap mantan Gubernur Lampung Periode 2019-2024 tersebut hingga 40 hari kedepan.
Sebelumnya gugatan prapradilan diajukan dan didaftarkan Tim Penasehat Hukum (PH) Arinal Djunaidi pada hari Rabu, 13 Mei 2026. Dan mulai kemarin, Rabu, 20 Mei 2026, sidang perdana mulai di gelar di PN Tanjungkarang. Dalam gugatannya Tim PH minta hakim tunggal, Agus Widana, S.H., agar menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Yakni menyatakan Termohon (Kejati Lampung,red) belum memiliki bukti yang cukup mengenai kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya, karena dugaan kerugian negara hanya berdasarkan audit BPKP dan bukan hasil pemeriksaan BPK sebagai Lembaga Negara audit keuangan yang berwenang menurut konstitusi dan UU.
Lalu, menyatakan penetapan sebagai tersangka terhadap pemohon Arinal Djunaidi yang dilakukan Termohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026 Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
Selanjutnya menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya penahanan terhadap pemohon Arinal Djunaidi berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.
Serta menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan maupun Tindakan yang telah dilakukan sebelumnya dan Tindakan lebih lanjut oleh Termohon berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap Diri Pemohon Arinal Djunaidi.
Terakhir yang meminta hakim tunggal PN Tanjungkarang agar memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon Arinal Djunaidi dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan dan memulihkan segala hak, harkat martabat pemohon dalam kedudukan hukum terhadap tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon.
Seperti diketahui Arinal Djunaidi telah ditetapkan tersangka perkara Tipikor pengelolaan PI 10 % PT. LEB. Dan demi kepentingan penyidikan, Kejati Lampung awalnya melakukan penahanan di Rutan Kelas I Way Huwi hingga 20 hari kedepan, terhitung 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026, sebelumnya akhirnya dipindah ke Lapas Bandarlampung/Rajabasa.
Lalu terhitung tanggal 18 Mei 2026, Kejati Lampung melakukan perpanjangan penahanan terhadap Arinal Djunaidi hingga 40 hari kedepan, sampai dengan 26 Juni 2026.
“Kejati Lampung dalam penegakan hukum perkara ini berkomitmen untuk menuntaskannya secara objektif dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia. Kejati Lampung juga menjamin profesionalitas serta integritas seluruh jajaran tim penyidik,” kata Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo.(red)



















