JAKARTA – Sebanyak 36 PWNU telah menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
Begitu dikatakan Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media, Prof Muh Mukri, Senin (8/12/2025).
Sejauh ini mereka sudah berdatangan untuk mengikuti pelaksanaan Rapat Pleno PBNU yang akan digelar di Hotel Sultan Jakarta pada Selasa (9/12/2025) besok.
“Alhamdulillah rapat pleno besok sesuai dengan agenda yang sudah beredar. Yang hadir ini relatif lengkap, dari jajaran Syuriah, Tanfidziyah, A’wan, sampai Mustasyar,” ujar mantan Ketua PWNU Lampung ini.
Prof Mukri menjelaskan bahwa dukungan PWNU terhadap keputusan Syuriah, khususnya terkait status kepemimpinan PBNU, sudah sangat kuat dan merata.
“Yang kemarin sudah mendukung penuh apa yang diputuskan Syuriah atau Rais Aam itu ada 36 PWNU. Waktu di Hotel Sultan ada 24 PW, kemudian di Surabaya ada 12 PWNU,” ucapnya
Meski ada beberapa PWNU yang tidak hadir karena umrah atau kondisi kesehatan, Prof Mukri memastikan hampir semua wilayah menyatakan dukungan terhadap keputusan Rais Aam yang ikut ditandatangani dua Wakil Rais Aam, yakni KH Afifuddin Muhajir dan KH Anwar Iskandar.
“Di Syuriah itu juga nyaris tidak ada yang berbeda. Paling ada satu-dua, tapi itu sudah sangat-sangat kuorum,” katanya.
Saat ditanya soal kesiapan teknis pleno, Prof Mukri menegaskan bahwa seluruh agenda telah disusun rapi dan dilaksanakan sesuai jadwal yang tercantum dalam undangan resmi PBNU.
Prof Mukri menegaskan bahwa pleno besok menjadi momentum penting untuk menetapkan Pejabat Ketua Umum (PJ Ketum) PBNU, pasca-keputusan Syuriah yang menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum sejak 26 November 2025.
“Gus Yahya itu terhitung per 26 November sudah nggak ketua umum lagi. Karena kan diberi waktu tiga hari, tapi tidak ada pernyataan, maka otomatis keputusan Syuriah berlaku. Beliau tidak boleh lagi menggunakan hal-hal yang terkait sebagai ketua umum,” tegasnya.
Menurut Prof Mukri, penetapan PJ Ketum esok hari bukan sekadar formalitas, tetapi penting untuk memastikan keberlanjutan organisasi.
“PJ nanti bertugas mengkonsolidasikan, mengurus kerja administratif, dan mempersiapkan munas serta muktamar. Muktamar tinggal sekitar satu tahun lagi,” katanya.
Menanggapi kemungkinan adanya pihak yang tidak puas dengan hasil pleno, Prof Mukri mengingatkan bahwa NU memiliki mekanisme penyelesaian sengketa internal yang telah diatur dalam AD/ART.
“Kalau ada yang nggak puas, ya monggo. Ada lembaganya, namanya Majelis Tahkim. Yang isinya para sesepuh NU, termasuk Mustasyar dan Rais Aam. Jadi tidak perlu grusa-grusu dengan pernyataan di luar. Tempat penyelesaiannya ya di Majelis Tahkim,” ujar Prof Mukri. (Republika)




















