BANDARLAMPUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Selatan telah melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pada BUMD PT. Lampung Selatan (Lamsel) Maju yang telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp517.382.907 ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Ada dua tersangka yang dilimpahkan. Pertama adalah eks Direktur Utama (Dirut) BUMD PT. Lamsel Maju, Edy Setiawan, S.Sos Bin M. Taslim. Tersangka kedua adalah, Lidiya Karensa, S.A.N.,M.Si binti Mulyadi Yacub, S.Pd., selaku eks Bendahara BUMD PT. Lamsel Maju.
Sesuai jadwal, sidang perdana keduanya akan digelar pada hari Rabu, 17 Desember 2025.
Seperti diketahui sebelumnya Kejari Lamsel telah menetapkan Edy Setiawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pada BUMD PT. Lamsel Maju (Perseroda) Periode Tahun 2022-2023. Selain menetapkan tersangka, Tim Penyidik Kejari Lamsel juga melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Hui. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT- 01 /L.8.11/Fd.1/07/2025.
Berdasarkan ekspose yang dikeluarkan Kejari Lamsel melalui press releasenya nomor PR-7/L.8.11/Kph.3/07/2025, penetapan Edi Setiawan sebagai tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lamsel telah memperoleh alat bukti yang cukup terhadap Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Pada BUMD PT. Lampung Selatan Maju (Perseroda) Periode Tahun 2022 -2023 yang menimbulkan pendapatan/pengeluaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan senilai Rp517.382.907 (Lima Ratus Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tujuh Rupiah),” kata Kasi Intelijen Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, dalam press releasenya, Senin (21/7/2025).
Selain Edy Setiawan, Tim penyidik juga menetapkan eks bendahara BUMD PT. Lamsel Maju, Lidiya Karensa sebagai tersangka. Alasannya, karena dianggap turut bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan di BUMD PT. Lamsel Maju periode 2022-2023.(red)




















