BANDAR LAMPUNG – Polisi menangkap dua selebgram di Lampung atas sangkaan mempromosikan judi online (judol) lewat akun instagram pribadinya.
Keduanya adalah BNS (18) berstatus pelajar, dan IBP (24) berstatus ibu rumah tangga.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Dery Agung Wijaya menyatakan keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda
“Kedua tersangka ini dalam laporan yang berbeda namun kasusnya sama yakni mempromosikan situs judol atau judi online di akun instagram pribadi mereka,” katanya, Senin (1/12/2025).
“Untuk BNS ditangkap pada 21 November 2025 di wilayah Kabupaten Pringsewu. Sementara IPB ini kami amankan di Kabupaten Pesawaran,” sambungnya.
Keduanya, lanjut Dery, telah mempromosikan situs judi online selama 6 bulan dengan upah bayaran per 15 hari.
“Kalau dari pengakuannya 6 bulan. Namun itu masih kami dalami. Untuk upah mereka ini dibayar per 15 hari, kalau besarannya bervariasi,” ungkapnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dari keduanya yakni uang tunai hingga 15 rekening aktif. (detik)


















