BANDARLAMPUNG – Terdakwa M. Abu Bakar Bin Nasrudin, Senin, 1 Desember 2025, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dengan  pidana penjara 17 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang . Alasannya pelaku telah terbukti melakukan merampas nyawa orang lain dan melakukan penganiayaan. Korbannya adalah A’op Sofiani, yang merupakan penjaga rumah milik pengusaha Lampung, sekaligus pemilik tempat wisata bahari Tegal Mas, Thomas A. Riska.

“Menuntut, menyatakan terdakwa M. Abu Bakar Bin Nasrudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan melakukan penganiayaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam surat Dakwaan Kesatu Primair Pasal 340 KUHP dan Dakwaan Kedua 351 ayat (1) KUHP., Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” bunyi tuntutan JPU, Mohammad Rifani Agustam, S.H.

Atas tuntutan ini, majelis hakim PN Tanjungkarang lantas bertetapan menunda jalannya sidang hingga hari Senin, 8 Desember 2025. Agendanya untuk mendengarkan pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum terdakwa.

Terdakwa M. Abu Bakar, sendiri diketahui memiliki 1(satu) lembar kartu berobat warna kuning No. RM 00.08.03.06 atas nama dirinya yang dicetak 08 Februari 2025. Kartu ini diterbitkan oleh rumah sakit jiwa daerah Provinsi Lampung.

Sebelumnya dalam dakwaannya JPU menguraikan perbuatan terdakwa M. Abu Bakar terjadi hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekitar jam 00.30 WIB. Tempatnya di Jl. Nusa Indah No. 28 Kel. Rawa Laut Kec. Enggal, Bandar Lampung.

Berawal ketika terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Hijau Toska dengan Nomor Polisi BE 4187 CU, sembari membawa senjata tajam jenis golok yang sudah dipersiapkan dari rumahnya.

Terdakwa saat itu, membuntuti dari belakang mobil Ford Mustang warna Orange yang dikendarai saksi Ahmad Radja Maskakar dan berpenumpang saksi Muhammad Sultan Daffa dan saksi Ahmad Sultan Maskakar, mulai dari Jl. PB Marga Kel. Sukadanaham Kec. Tanjung Karang Barat, sampai ketika mobil Ford Mustang warna Orange tersebut berhenti di Traffic Light depan Chandra Mart Jl. Jend. Sudirman Enggal Bandar Lampung.

Dikarenakan saat itu lampu merah, kemudian terdakwa mengendarai motornya mendekati mobil dari pintu sisi sebelah kiri. Setelah itu terdakwa melihat terus menerus kaca pintu mobil sisi sebelah kiri, dimana saat itu timbul kecurigaan dan kekhawatiran dari saksi Ahmad Radja Maskakar, saksi Muhammad Sultan Daffa dan saksi Ahmad Sultan Maskakar atas gerak-gerik terdakwa. Sehingga setelah lampu Traffic Light berwarna Hijau, saksi Ahmad Radja Maskakar langsung menjalankan mobilnya menuju kerumahnya yang beralamat di Jl. Nusa Indah No. 28 Kel. Rawa Laut Kec. Enggal Bandar Lampung.

Namun, selama perjalanan, terdakwa terus mengikuti mobil tersebut. Sesampainya didepan rumah, saksi Ahmad Radja Maskakar, saksi Muhammad Sultan Daffa dan saksi Ahmad Sultan Maskakar, yang menyadari telah dibuntuti terdakwa, tidak berani keluar dari dalam mobil untuk membuka pintu pagar rumah, sehingga saksi Ahmad Radja Maskakar, membunyikan klakson mobil, agar orang yang berada didalam rumah membukakan pintu pagar rumah.

Sementara terdakwa berhenti ± 5 meter dibelakang mobil yang dikendarai saksi Ahmad Radja Maskakar.

Tidak lama kemudian saksi Leka dan saksi Nur Isati, keluar dari rumah untuk membukakan pagar. Dimana saksi Nur Isati berdiri menunggu didepan pintu masuk ruang utama rumah bagian depan, sementara saksi Leka membuka pagar.

Setelah pagar terbuka, saksi Ahmad Radja Maskakar, memasukkan mobil kedalam garasi rumah dengan cara memundurkan mobil. Disaat itulah terdakwa juga langsung mengendarai kembali motornya ikut masuk kedalam area garasi rumah dan memarkirkan motornya tepat didepan sebelah kanan mobil yang dikendarai saksi Ahmad Radja Maskakar.

Saksi Leka yang mengira bahwa terdakwa merupakan teman dari saksi Ahmad Radja Maskakar, saksi Muhammad Sultan Daffa dan saksi Ahmad Sultan Maskakar, tidak merasa curiga dan langsung menutup pintu pagar rumah.

Melihat terdakwa yang ikut masuk kedalam garasi rumah, saksi Ahmad Radja Maskakar menurunkan kaca mobil serta bertanya kepada terdakwa “kenapa bang” namun terdakwa hanya diam.

Setelah itu saksi Muhammad Sultan Dafa yang duduk disebelah kiri depan mobil, membuka pintu dan keluar dari dalam mobil, kemudian berdiri disamping pintu mobil dengan pintu mobil dalam keadaan terbuka, bertanya kepada terdakwa “Lu siapa, lu mau ngapain”, dimana saat itu terdakwa hanya diam dan berjalan mendekati saksi Muhammad Sultan Dafa.

Kemudian terdakwa membungkukkan badannya untuk melihat keadaan didalam mobil melalui pintu mobil bagian sebelah kiri yang terbuka disamping saksi Muhammad Sultan Dafa. Lalu saksi Ahmad Radja Maskakar membuka pintu mobil sebelah kanan (pengemudi) dan hendak ikut turun.

Disaat itulah terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis golok dari balik jaketnya, yang telah dibawa terdakwa sebelumnya.

Melihat hal tersebut saksi Ahmad Radja Maskakar kembali masuk kedalam mobil dan menutup pintu mobil. Terdakwa lalu berlari kearah saksi Muhammad Sultan Dafa untuk menyerang saksi Muhammad Sultan Dafa yang sudah berada diluar mobil, yang membuat saksi Muhammad Sultan Dafa berlari.

Namun, dikarenakan jalan tertutup oleh mobil yang terparkir digarasi, membuat saksi Muhammad Sultan Dafa terpojok. Disaat itulah terdakwa mengayunkan senjata tajam yang dipegangnya kearah kepala saksi Muhammad Sultan Dafa secara berutal berulang-ulang kali.

Kemudian saksi Muhammad Sultan Dafa berusaha melindungi kepalanya dengan tangannya, sembari berjalan mundur sampai badan saksi Muhammad Sultan Dafa naik keatas kap belakang mobil Ford Mustang warna Orange yang sudah terparkir tersebut.

Kemudian saksi Muhammad Sultan Dafa terus berusaha melindungi dirinya dari serangan ayunan senjata tajam terdakwa dengan cara menendangkan kakinya kebadan terdakwa, saat terdakwa sedang menyerang saksi Muhammad Sultan Dafa tersebut, saksi Ahmad Radja Maskakar kembali keluar dari dalam mobil.

Kemudian berlari kearah luar rumah, yang saat itu sempat dikejar terdakwa dan terdakwa sempat mengayunkan senjata tajam yang dipegangnya kearah bagian belakang kepala saksi Ahmad Radja Maskakar yang sedang belari, namun tidak kena dan saksi Ahmad Radja Maskakar berhasil melarikan diri,

Terdakwa lalu kembali mengejar saksi Muhammad Sultan Dafa yang melarikan diri masuk kedalam rumah melalui akses pintu belakang yang berada di garasi, setelah itu saksi Muhammad Sultan Dafa berhasil masuk kedalam salah satu kamar yang berada didalam rumah dan mengunci pintunya.

Kemudian terdakwa mencoba untuk medobraknya, disaat terdakwa sedang didalam rumah mengejar saksi Muhammad Sulta Dafa, saksi Ahmad Sultan Maskakar yang masih berada didalam mobil, keluar dan berlari keluar rumah untuk menyelamatkan diri dan mencari pertolongan.

Sementara saksi Nur Isati yang berdiri didepan pintu masuk ruang utama rumah bagian depan berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.

Mendengar teriakan saksi Nur Isati, A’op Sofiani turun dari lantai atas rumah melalui tangga yang berada diarea garasi, kemudian berjalan menghampiri saksi Nur Isati. Saat itu saksi Nur Isati mengatakan bahwa ada maling masuk kedalam rumah melalui pintu belakang di garasi, sehingga A’op Sofiani berjalan kembali kearah garasi menuju pintu belakang.

Saat itulah A’op Sofiani bertemu terdakwa yang akan kembali keluar rumah karena tidak berhasil mendapatkan saksi Muhammad Sultan Dafa, kemudian dengan cepat terdakwa mengayunkan senjata tajam yang dipegangnya kearah kepala, leher dan dada A’op Sofiani secra berutal ± sebanyak 8 kali, yang membuat kepala A’op Sofiani terluka dan mengeluarkan darah.

Kemudian terdakwa meninggalkan A’op Sofiani, berjalan menuju pintu depan rumah menghampiri saksi Nur Isati yang terus berteriak minta tolong.

Melihat terdakwa datang, saksi Nur Isati langsung masuk kedalam rumah dan mengunci pintu.

Kemudian masuk kedalam kamarnya dan mengunci kembali pintu kamar,

Terdakwa kembali berjalan kearah garasi menuju pintu masuk belakang rumah, dan kembali bertemu A’op Sofiani yang masih panik berdiri di area garasi menahan rasa sakit akibat ayunan senjata tajam terdakwa sebelumnya.

Terdakwa pun kembali mengayunkan sejata tajam kearah kepala, leher dan dada A’op Sofiani sebanyak 9 kali, yang membuat A’op Sofiani terjatuh lemas dan bersandar duduk di ban salah satu mobil yang terparkir digarsi tersebut.

Kemudian terdakwa kembali masuk rumah melalui pintu belakang, dan mencoba mencari saksi Nur Isati dan saksi Muhammad Sultan Dafa ataupun orang lain yang masih berada didalam rumah.

Kemudian terdakwa kembali keluar rumah melalui pintu belakang garasi, berjalan melewati A’op Sofiani yang sudah terduduk lemas bersimbah darah, menuju pintu depan rumah, kemudian terdakwa kembali menghampiri A’op Sofiani yang sudah tidak berdaya, kemudian mengayunkan kembali sejanta tajam kearah kepala dan leher A’op Sofiani sebanyak 7 kali.

Kemudian terdakwa masuk kembali kedalam rumah melalui pintu belakang, tidak lama terdakwa keluar dari dalam rumah dan kembali mengayunkan senjata tajam kearah kepala dan leher A’op Sofiani sebanyak 5 kali, kemudian terdakwa berjalan kearah depan rumah untuk mencoba masuk dari pintu depan rumah, namun tidak berhasil, dan terdakwa kembali berjalan kepintu belakang garasi.

Saat melewati A’op Sofiani, terdakwa kembali mengayunkan senjata tajam kearah leher A’op Sofiani sebanyak 1 kali, yang membuat A’op Sofiani tersungkur jatuh secara total dilantai, kemudian terdakwa meninggalkan tubuh A’op Sofiani.

Tidak lama berselang pihak kepolisian dan warga sekitar datang untuk menangkap dan mengamankan terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 400.7.22.1 / 0439.R / VII.01 / IV / 2025  tanggal 08 April 2025, Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Spesialis Forensik dr. Septia Eva Lusina, Sp.F, dengan kesimpulan pada Jenazah korban An. A’op Sofiani ditemukan :

  1. Patah pada tulang-tulang telapak tangan kanan dan kiri;
  2. Luka-luka terbuka pada kepala, wajah, leher, punggung, tangan kanan dan kiri;
  3. Luka lecet gores pada bahu kanan, punggung, lengan atas dan bawah kanan.

Luka-luka tersebut akibat kekerasan tajam.

  1. Memar pada bahu kanan akaibat kekerasan tumpul.

 Bahwa korban A’op Sofiani dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 29 Maret 2025, berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 400.7.22.1 / 0634 / VII.01 / VI / 2025 tanggal 23 Juni 2025, yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Aberta Karolina, Sp.F.M.,M.H. (red)