BANDAR LAMPUNG � Penolakan kader Partai Golkar, Fasni Bima terhadap sosok Arinal Djunaidi sebagai Calon Gubernur (Cagub) Lampung, berbuntut pahit. Kini Fasni Bima harus rela melepaskan jabatannya sebagai Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandarlampung. Pemecatan Fasni Bima dilakukan dalam rapat pleno diperluas yang digelar DPD Partai Golkar Kota Bandarlampung, Selasa (30/1).

�Sebelumnya sudah kami ingatkan, bahwa siapapun kader apalagi pengurus partai golkar wajib mendukung dan memenangkan bapak Arinal Djunaidi dan Chusnunia sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pada pilkada serentak Juni 2018 sesuai dengan rekomendasi DPP PARTAI Golkar,� tutur ketua DPD Partai Golkar Kota Bandarlampung, Yuhadi.

Namun ternyata himbauan ini tidak digubris oleh Fasni Bima. Malah yang bersangkutan secara terang-terangan menyatakan dukungan terhadap calon lainnya.

�Jadi dengan berat hati, dalam pleno diperluas tadi kami semua sepakat menegakkan disiplin organisasi. Peserta rapat sepakat memberhentikan saudara Fasni Bima sebagai pengurus DPD Partai Golkar Kota Bandarlampung. Dan mulai hari ini (Selasa, 30/1) yang bersangkutan tidak berhak dan tidak boleh mengatasnamakan pengurus DPD Partai Golkar Kota Bandarlampung dalam setiap ucapan dan tindakannya,� tegas Yuhadi.

Seperti diberitakan Fasni Bima sebelumnya mengagas penolakan dengan cara membentuk Posko Penolakan Kader Golkar untuk Arinal Djunaidi sebagai Cagub dari Partai Golkar.

�Saya sebagai penggagas pendirian posko penolakan kader Partai Golkar untuk Arinal di cagubkan DPP tidak akan tinggal diam dan terus bergerak ke 15 Kabupaten/Kota se-Lampung,� tutur Fasni Bima beberapa waktu lalu.

Bahkan lanjut Wakil Ketua Bidang Tani dan Nelayan DPD Partai Golkar Kota Bandarlampung, pihaknya telah mendirikan posko di Kabupaten Pringsewu, Tanggamus, Lampung Barat dan Pesisir Barat. Ini menyusul posko sebelumnya yang telah didirikan di Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten/Kota lainnya.
�Jadi perjuangan belum berakhir. Genderang perang justru baru dimulai. Saya tak takut di pecat. Dipecat untuk menegakan aturan lebih terhormat daripada menjadi penjilat,� tegas Fasni.(red)