BANDAR LAMPUNG – Anggota DPRD Kota Bandarlampung, Yuhadi angkat bicara terkait adanya wacana Pemkot Bandarlampung yang akan melanjutkan

pembangunan Pasar SMEP. Menurut Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandarlampung ini, sudah semestinya pemkot serius dan tidak sekedar mewacanakan pembangunan dalam rangka pencitraan menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung, 27 Juni mendatang.

Diuraikan Yuhadi, Pemkot Bandarlampung harus berhati-hati dan belajar dari masa lalu dalam menunjuk pengembang Pasar SMEP yang baru. Yakni melakukan kajian matang dan mendalam terhadap track record dan rekam jejak pengembang yang diusulkan. Yakni PT. Bukit Tiara Lestari yang menurut pemkot bersedia melanjutkan pembangunan Pasar SMEP itu.

“Kita tidak ingin pembangunan Pasar SMEP yang dikerjakan PT. Prabu Artha Developer tersendat dan mangkrak kembali. Pemkot Bandarlampung harus benar-benar hati-hati menunjuk pengembang baru. Kita tidak ingin usulan ini hanya sekedar pencitraan jelang pilgub,” tutur Yuhadi.

Dilanjutkan Yuhadi, Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi pun sangat sependapat agar pemkot mengkaji dan menganalisa rekam jejak pengembang baru. Karenanya DPRD kini belum berani memberikan persetujuan soal usulan pemkot yang menunjuk PT. Bukit Tiara Lestari.

“Selain itu juga harus jelas mengenai nasib para pedagang yang sudah menyetorkan dana puluhan miliar ke pengembang sebelumnya. Harus ada pengembalian dan penggantian dahulu soal dana yang sudah ditarik pengembang kepada para pedagang,” tegas Yuhadi.

Seperti diketahui Yuhadi, SH.I, sebelumnya bersuara tegas soal carut marutnya pembangunan Pasar SMEP yang kini mangkrak diera Walikota Bandarlampung yang kini maju sebagai Calon Gubernur (Cagub) Lampung, Herman HN. Yuhadi mendesak pengembang PT. Prabu Artha Developer mengembalikan dana yang telah ditarik dari para pedagang.

“Harus dikembalikan. Pengembang PT. Prabu Artha Developer harus mengembalikan dana puluhan miliar yang ditarik dari pedagang Pasar SMEP. Harus 100 persen. Tidak boleh ada potongan,” tegas Yuhadi.

Sebelumnya, Yuhadi, Barlian Mansyur dan Indrawan, anggota DPRD Kota Bandarlampung, pernah menyuarakan hal serupa. Menurut Yuhadi dana yang ditarik pengembang dari para pedagang mencapai angka puluhan miliar. Namun akibat ketidakjelasan pembangunan Pasar SMEP, membuat pedagang menjadi menderita.

“Karenanya saya berharap mereka (pengembang,red) mengembalikan dana yang telah ditarik. Bila tidak saya berharap pihak pedagang atau Pemkot membawa masalah ini keranah hukum. Dan kami (DPRD,red) siap mendampingi,” tegas Yuhadi, beberapa waktu lalu.

Hal senada dikatakan Barlian Mansyur. Anggota Fraksi Partai Golkar mengaku siap mendampingi para pedagang dalam menuntut haknya yang telah dirampas pihak pengembang.

“Sudah semestinya pihak pengembang memiliki hati nurani. Lantaran ulah mereka kita para pedagang menjadi menderita. Dan ini harus segera dicarikan jalan keluarnya oleh Pemkot Bandarlampung,’ harap Barlian Mansyur waktu itu.

Sikap sama ditunjukan anggota DPRD lainnya, Indrawan. Menurutnya sikap Pemkot memutus kontrak pengembang harus didukung. Tapi masalahnya bukan hanya itu. Pengembang juga diberi deadline waktu agar mengembalikan dana yang ditarik mereka dari para pedagang.

“Ini juga penting sehingga penderitaan pedagang tidak berlarut-larut. Kemudian segera tunjuk pengembang baru. Saya sendiri banyak teman yang ingin berinvestasi terhadap Pasar SMEP. Tapi harus jelas semuanya terlebih dahulu,” urainya.

Seperti diketahui pihak pedagang menjadi korban yang paling teraniaya akibat perjajian pembangunan dan penataan Pasar SMEP yang mangkrak ini. Bahkan, banyak pedagang yang jatuh sakit akibat stres, terserang stroke hingga meninggal dunia. Ini lantaran uang yang disetor mereka guna mendapatkan jatah toko dari pengembang ternyata tidak kunjung ada kejelasan hingga kini.

Persoalan ini makin meluas seiring ketidakjelasan mengenai keberadaan bank garansi (BG) atau uang jaminan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pasar SMEP Sukabaru, Tanjungkarang Barat senilai Rp14,3 miliar lebih. Sebagaimana disampaikan Hengki Irawan, S.P.,M.H. Menurut advokat Peradi Lampung ini sudah semestinya Pemkot menjelaskan permasalahan ini ke publik secara gamblang. Tujuannya agar tidak timbul prasangka negatif di mata masyarakat terhadap kinerja Pemkot Bandarlampung khususnya mensikapi mangkraknya pembangunan Pasar SMEP.

Dikatakan Hengki Irawan, masalah mangkraknya pembangunan Pasar SMEP bukan merupakan persoalan main-main. Ini menyangkut nasib ratusan pedagang yang menggantungkan nasibnya disana. Apalagi masalah ini diakuinya langsung atau tidak langsung telah memakan korban jiwa. Karenanya dengan adanya isu-isu yang sensitif, terutama masalah dana jaminan ini, dikhawatirkan memicu keresahan terutama di kalangan pedagang. Dimana banyak uang mereka yang kini tidak jelas keberadaannya karena terlanjur diambil pengembang.

Lebih jauh Hengki meminta agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam mensikapi persoalan ini. Baik Kejaksaan atau Kepolisian sudah semestinya turun tangan untuk melakukan penyelidikan.

“Bisa Kejati ataupun Kejari. Atau bisa Polda ataupun Polres Bandarlampung yang melakukan pengusutan. Silakan saja. Jangan malah didiamkan,” harapnya.(red)