BANDARLAMPUNG – Tiga advokat melayangkan surat kepada Walikota Bandarlampung Eva Dwiana, meminta agar izin site plan Perumahan Arana Residence dicabut karena diduga dibangun di atas sungai yang ditimbun serta mencaplok lahan milik klien mereka.
Ketiga advokat tersebut, yakni Muchzan Zain, David Sihombing, dan Ida Ayu Silviana, mengaku memiliki sejumlah bukti dugaan pelanggaran, berupa keterangan saksi, peta sertifikat, serta site plan perumahan yang berlokasi di Jalan Abdi Negara, Kelurahan Sukabumi, Kota Bandarlampung.
Mereka menegaskan pejabat yang menerbitkan izin harus bertanggung jawab sesuai Pasal 158 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang melarang pemberian izin perumahan tidak sesuai dengan fungsi dan pemanfaatan ruang, termasuk alih fungsi sungai.
Dasar hukum lainnya adalah Pasal 75 ayat (1) PP RI No.38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang menyatakan bekas sungai dikuasai negara dan tidak dapat dialihfungsikan, seperti dijadikan perumahan komersial atau diperjualbelikan, juncto Pasal 57 PP tersebut terkait mekanisme perizinan.
Menurut ketiga pengacara dari Kantor Hukum IDEAL (Indonesia Lawyers and Partners) yang mewakili klien mereka, Syafri Aung, dugaan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 158 UU No.1 Tahun 2011.
Dalam pasal itu disebutkan, setiap pejabat yang dengan sengaja mengeluarkan izin perumahan dan/atau permukiman yang tidak sesuai fungsi dan pemanfaatan ruang dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, Pasal 141 UU yang sama juga menegaskan bahwa setiap pejabat dilarang mengeluarkan izin pembangunan rumah, perumahan, dan/atau permukiman yang tidak sesuai dengan fungsi dan pemanfaatan ruang.
Muchzan Zain mengatakan, selain dugaan penimbunan sungai, site plan Perumahan Arana Residence juga diduga mencaplok lahan milik kliennya seluas 831 m2 yang telah bersertifikat. Bahkan, lahan tersebut kini telah dipagari dan masuk ke dalam area perumahan.
“Klien kami tidak bisa lagi mengakses lahannya secara bebas karena sejak 2020 dipagari panel beton oleh pihak perumahan,” ujar Muchzan usai menyerahkan surat buat Wali Kota Eva kepada Kepala Dinas Perkim Bandarlampung, Muhaimin, Kamis (5/2/2026). (heloindonesia)




















