BANDAR LAMPUNG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung menegaskan bahwa tidak pernah terjadi pemecatan anggota dalam dinamika organisasi yang belakangan mencuat di tubuh PWI Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

Penegasan tersebut disampaikan Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusumah, usai melakukan klarifikasi langsung bersama jajaran pengurus PWI Lamtim, Kamis (5/2/2026).

Menurutnya, klarifikasi dilakukan dengan menghadirkan pengurus harian PWI Lamtim dan dipimpin langsung oleh Ketua PWI Lamtim, Muklis. Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa tidak pernah ada keputusan pemecatan terhadap sembilan nama yang belakangan ramai diperbincangkan.

“Yang ada hanyalah hasil evaluasi internal pengurus PWI Lamtim terhadap sembilan anggota. Itu bukan pemecatan,” tegas Wirahadikusumah.

Ia menjelaskan, evaluasi tersebut dilakukan berdasarkan dinamika internal organisasi serta kondisi keanggotaan tertentu yang kemudian dituangkan secara resmi dalam berita acara rapat pleno pengurus PWI Lamtim.

Rapat pleno tersebut menjadi forum evaluasi keanggotaan dengan berbagai pertimbangan organisatoris yang telah dicatat secara administrasi.

Lebih lanjut, Wirahadikusumah menegaskan bahwa baik PWI Kabupaten maupun PWI Provinsi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemecatan anggota.

“Rekomendasi pemberhentian hanya dapat dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan (DK), dan itu pun harus berpedoman pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI,” jelasnya.

Ia memaparkan, sesuai Pasal 4 Peraturan Rumah Tangga PWI, organisasi dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota yang terbukti melanggar PD, PRT, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW), atau melakukan tindakan yang merendahkan martabat, kredibilitas, serta integritas profesi dan organisasi, termasuk penyalahgunaan nama maupun atribut PWI.

“Sanksi organisasi dapat berupa teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian penuh dari keanggotaan PWI,” ujarnya.

Sementara itu, sesuai Pasal 5 PRT PWI, kewenangan pemberian sanksi berada pada Dewan Kehormatan PWI Provinsi, dengan penetapan akhir di bawah kewenangan DK PWI Pusat.

Ketua DK PWI Provinsi Lampung, Adi Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap sembilan nama yang masuk dalam hasil evaluasi pengurus PWI Lamtim.

“Kami akan memanggil dan mengklarifikasi sembilan nama tersebut. Jika ditemukan unsur pelanggaran sesuai PD/PRT, DK akan mengeluarkan rekomendasi sanksi. Namun jika tidak terpenuhi, tentu tidak akan ada rekomendasi sanksi hingga pemecatan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, sebelum DK mengambil langkah lanjutan, PWI Provinsi Lampung terlebih dahulu akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi awal terhadap anggota yang bersangkutan.

Di sisi lain, Ketua Penjaringan Calon Ketua PWI Lamtim, Kemas Hasannudin, mengungkapkan bahwa dalam proses penjaringan terdapat dua orang yang mengambil formulir pendaftaran calon Ketua PWI Lamtim.

Namun hingga batas waktu pengembalian formulir pada Selasa, 3 Februari 2026 pukul 16.10 WIB, hanya satu bakal calon yang mengembalikan berkas, yakni Muklis.

“Untuk Arliyan sudah kami komunikasikan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak mengembalikan berkas. Jadi bukan kami yang menggugurkan pencalonan, melainkan yang bersangkutan tidak mengembalikan berkas,” tegas Kemas.

Dengan demikian, seluruh dinamika yang terjadi di tubuh PWI Lamtim dipastikan tetap berada dalam koridor organisasi dan mengacu pada ketentuan PD/PRT PWI sebagaimana ditetapkan dalam Kongres PWI di Bandung. (*)