BANDARLAMPUNG – Tim penyidik Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana participating interest 10 % (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 yang jika dirupiahkan mencapai Rp271,5 miliar pada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung PT. Lampung Jasa Utama (LJU). Senin, 22 September 2025, ketiga tersangka langsung ditahan di rutan Wayhui, Lampung Selatan
Mereka adalah Komisaris PT. LEB, Heri Wardoyo, yang merupakan wartawan dan jurnalis senior, Eks Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), serta pernah aktif di DPD Partai Golkar Provinsi Lampung.
Lalu, President Direktur PT. LEB atas nama M. Hermawan Eriadi. Serta Direktur Operasional PT. LEB, Budi Kurniawan yang merupakan adik ipar dari mantan Gubernur Lampung Periode 2019-2024 yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi.
“Saya harap kasus tipikor PT. LEB ini tak hanya berkutat pada ketiga tersangka. Tapi Kejati Lampung harus berani mengusut tuntas menetapkan semua pihak yang terlibat sebagai tersangka. Jangan seperti kasus korupsi KONI Lampung. Terkesan dikriminasi,” tutur akademisi yang juga advokat Peradi Bandarlampung, Hengki Irawan, S.P., S.H., M.H., Kamis, 23 Oktober 2025.
Menurut Hengki Irawan, beberapa waktu lalu Kejati telah menggeledah dan menyita aset senilai Rp 38,5 miliar milik Arinal Djunaidi di rumahnya di Jalan Sultan Agung No. 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Penyitaan meliputi tujuh unit mobil senilai Rp3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram dengan nilai sekitar Rp 1,29 miliar, uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing senilai Rp 1,35 miliar, deposito di sejumlah bank sebesar Rp 4,4 miliar, serta 29 sertifikat hak milik tanah dengan estimasi Rp28 miliar. Sehingga total nilai aset yang diamankan mencapai Rp 38,5 miliar.
“Nah yang jadi pertanyaan publik, mengapa ada penyitaan tapi pemiliknya justru tak jadi tersangka. Ini yang menjadi “PR” dan harus dituntaskan penyidik Pidsus Kejati Lampung,” ujar Hengki Irawan lagi.
Seperti diketahui kasus perkara Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Lampung TA 2020, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.570.532.500.
Dalam perkara ini Kejati Lampung telah membuat dua penetapan tersangka. Yakni atas nama Dr. Frans Nurseto Subekti, M.Psi. Bin S. Hadimujiono dan Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P. Bin Malawi. Namun khusus perkara atas nama tersangka Agus Nompitu, telah terbit putusan Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Isinya mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan pemohon Agus Nompitu sebagai tersangka oleh Kejati Lampung sebagaimana tertuang di surat penetapan Nomor : Print-11/L.8/Fd/12/2023, tanggal 27 Desember 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Meski begitu, hingga saat ini perkara atas nama Dr. Frans Nurseto Subekti, M.Psi. Bin S. Hadimujiono, tak juga dilimpahkan penyidik Kejati Lampung ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili.
Sebelumnya di LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) audit, ditegaskan Pengelola Keuangan KONI Lampung Tahun 2020 adalah Pengguna Anggaran Dr. Ir. M. Yusuf Barusman, M.B.A., Kuasa Pengguna Anggaran Drs. H. Subeno., dan Bendahara Pengeluaran Ir. Lilyana Ali.
Dari hasil laporan auditor independen Kantor Drs. Chaeroni & Rekan, disimpulkan adanya penyimpangan penggunaan anggaran belanja hibah KONI Lampung 2020 yang dilakukan Pengurus KONI Lampung yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.570.532.500. Ini terdiri dari Pertama penggunaan dana hibah KONI Lampung Tahun 2020 berupa insentif kepada Tim Satgas Platprov Pembina Jangka Panjang menuju PON XX/2020 yang tak sesuai ketentuan sebesar Rp 2.233.340.500.
Lalu kedua, Mark’up harga atas 7 kontrak pengadaan katering atau konsumsi atlit sehingga menimbulkan kerugian uang negara Rp. 266.860.000. Terakhir Mark’up harga atas 2 kontrak pengadaan penginapan atlit sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 70.332.000.
Kondisi disebabkan, Pertama Ketua Umum KONI Lampung (Prof. Dr. Ir. H. M. Yusuf Barusman, MBA.) dan Wakil Ketua II KONI Lampung, Dr. Frans Nurseto Subekti, M.Psi, beserta pengurus KONI Provinsi Lampung lainnya periode 2019-2023 lalai dalam menjalankan tugasnya dalam menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Lampung selaku pihak yang diberi tugas dan tanggungjawab melakukan monitoring dan evaluasi, lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai Pergub Nomor 37 Tahun 2016.
Selanjutnya dalam uraian hasil Laporan Auditor Independen juga disebutkan beberapa nama. Diantaranya Sekretaris Umum dan Bendahara Umum KONI Lampung, Drs. H. Subeno dan Ir. Lilyana Ali. Lalu ada juga nama Berry Salatar.(red)