JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Yasir Asromi selaku Sekretaris Dewan DPRD Lampung Tengah (Lamteng) sebagai saksi terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lamteng nonaktif Ardito Wijaya, Rabu (4/2/2026). Selain Yasir Asromi, KPK juga memeriksa Dedi Budi Hartono selaku Kasubag Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamteng.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Yasir tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.12 WIB. Sementara Dedi tiba pada pukul 09.29 WIB. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Lamteng, Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemkab Lamteng pada Kamis (11/12/2025). Empat tersangka lainnya yaitu, Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lamteng; Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lamteng; Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lamteng sekaligus kerabat dekat Bupati; dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.
Diketahui, Ardito ditangkap bersama 4 orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (10/12/2025).
KPK mengatakan, Ardito Wijaya menerima aliran uang Rp 5,75 miliar dari hasil mengatur pemenangan proyek untuk perusahaan milik tim pemenangan saat Pilkada. Uang tersebut digunakan Ardito untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta, dan pelunasan utang di bank Rp 5,25 miliar untuk kebutuhan kampanye.
“Total aliran uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, yang diantaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta; pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” kata Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.(kompas.com/net)




















