BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa, 3 Februari 2026 melanjutkan sidang gugatan terhadap Pemilik Perumahan Arana Residence, Tjhin Yarjuna Dwi P. Agendanya pemeriksaan saksi. Selain tergugat Tjhin Yarjuna Dwi P, dalam perkara ini turut tergugat yakni Kepala BPN Kota Bandarlampung dan Wali Kota Bandarlampung.
Dalam persidangan tersebut , penggugat Syafri Aung melalui Penasehat Hukum (PH) nya, Muchzan Zain, David Sihombing, dan Ida Ayu Silviana menghadirkan dua saksi. Mereka adalah Harsani Merawi dan Edy Aman.
Saat diperiksa, saksi Harsani Merawi menerangkan jika dirinya adalah pemilik awal dari sertifikat HGB induk. Tanah penggugat Syafri Aung adalah bagian dari sertifikat induk miliknya yang telah dijualnya pada tahun 2016. Adapun objek tanah itu berdampingan dengan tanah tergugat .
Selama ini saksi menguasai tanah itu dan tidak pernah ada masalah, Terakhir saksi mengetahui bahwa tanah yang dijualnya kepada Syafri Aung ternyata diklaim oleh tergugat Tjhin Yarjuna Dwi P.
Selain itu, saksi menerangkan bahwa benar dia pernah berperkara dengan saudara Thomi tahun 2010 untuk objek tanah 4 bidang dan badan jalan didepannya. Namun diperkara ini dirinya kalah, karena objek itu adalah bagian dari sertifikat saudara Thomi, sehingga saksi menyelesaikan dengan membayar ganti rugi sebesar 1jt/meter.
Tapi saat ini lanjut Harsani Merawi, justru kebalikannya. Dimana, tergugat Tjhin Yarjuna Dwi P yang sekarang mengambil/mengklaim tanahnya yang sudah dijual ke saudara Syafri Aung. Dimana tanah tersebut adalah bagian dari sertifikat HGB miliknya.
Adapun batas alam urai Harsani Merawi, yaitu sungai besar yang berada disamping tanah tergugat 1, yang saat ini telah ditimbun/diklaim serta dialihkan jalurnya pada sisi lain oleh tergugat. Semula kontur tanah/keadaan tanah milih tergugat 1 adalah berupa rawa dan bantaran sungai. Apalagi jika hujan maka akan menjadi embung yang cukup luas.
Tapi keadaan sekarang telah ditimbun oleh tergugat dengan ketinggian kurang lebih 4 meter. Akibat penimbunan sungai tersebut rumah kolam milik saksi kini selalu kebanjiran.
Sementara itu, saksi Edy Aman mengungkapkan bahwa dia mengetahui tanah Syafri Aung selama ini tidak bermasalah. Tapi pada tahun 2020 tanah tersebut diklaim dan dipagar keliling oleh pihak tergugat 1.
Edy mengetahui itu karena pernah melakukan pengukuran dan memasang patok pada tanah tersebut. Karenanya dia tahu jika pembangunan rumah diatas tanah Syafri Aung. Sebab tanah Syafri Aung bersebelahan dengan tanah tergugat yang batas sampingnya adalah sungai dan berbentuk rawa rawa. Tapi mirisnya saat ini sungai dan rawa rawa telah ditimbun dan sungainya telah dialihkan .
Atas keterangan kedua saksi ini, majelis hakim PN Tanjungkarang, menunda jalannya persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.
Seperti diketahui Syafri Aung dalam gugatannya meminta agar majelis hakim PN Tanjungkarang menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Yakni menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Lalu menyatakan penggugat adalah pemilik yang sah atas 2 (dua) bidang tanah yang terletak di jalan Pangeran Tirtayasa, Perumahan Griya Abdi Negara, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung-Provinsi Lampung yaitu:
- Objek tanah sesuai alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor. 3087/SKB Atas Nama Penggugat: Syafri Aung, dengan Luas: 463 (empat ratus enam puluh tiga) meter persegi, sesuai Surat Ukur: 705/SKB/2003 Tertanggal 28 Januari 2003, dengan batas-batas:
-
-
- Sebelah Utara berbatasan dengan Harsani Merawi,
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Safri Aung,
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan,
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Tergugat/SHM 9241/SKB atas nama Tjhin Yarjuna Dwi P.
-
- Objek tanah sesuai alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor: 3088/SKB atas nama Penggugat: Syafri Aung, dengan luas: 368 (tiga ratus enam puluh delapan) meter persegi, sesuai surat ukur nomor: 269/Sukabumi/2013 Tanggal 26 September 2013:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Safri Aung,
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Tergugat/SHM 9241/SKB atas nama Tjhin Yarjuna Dwi P,
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Tergugat/SHM 9241/SKB atas nama Tjhin Yarjuna Dwi P
Kemudian memerintahkan Tergugat mengosongkan tanah milik penggugat didua bidang tanah tersebut. Serta memerintahkan tergugat mengembalikan fungsi sungai kepada keadaan semula, yaitu sungai di area objek sengketa yang terletak di jalan Pangeran Tirtayasa, Perumahan Griya Abdi Negara, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Tak hanya itu, Penggugat juga memohon majelis hakim agar memerintahkan tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat secara tunai dan seketika senilai Rp2.493.000.000,- (dua miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
Serta menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Tergugat yakni tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 9241/SKB atas nama Tjhin Yarjuna Dwi P., dengan luas: 12.540 (dua belas ribu lima ratus empat puluh) meter persegi, sesuai surat ukur nomor: 150/1989 tertanggal 27 Januari 1989, yang terletak di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi (dahulu kecamatan Sukarame), Bandar Lampung.
“Atau apabila yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang C.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya.(red)




















