BANDARLAMPUNG – “Perseteruan“ antara H. Darussalam, S.H.,  dan pengusaha Raja Besi Tua H. Nuryadin, S.H., memasuki babak baru. Pelapor H. Darussalam bersedia melakukan perdamaian atau RJ (Restorative Justice) . Yakni pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana yang mengutamakan dialog dan mediasi antara pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait. Tujuannya memulihkan keadaan semula, mencapai keadilan yang seimbang, dan menghindari pemidanaan konvensional, bukan sekadar menghukum.

Dia bahkan akan mencabut semua laporannya yang telah membuat H. Nuryadin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Bandarlampung. Yakni dalam perkara keterangan/sumpah palsu Pasal 242 KUHP dan Kejahatan Menista pasal 311 KUHP.

“Saya sudah bertemu dengan Penasehat Hukum (PH), Mik Hersen, S.H., M.H. Sudah saya sampaikan semuanya. Intinya saya bersedia berdamai proses RJ dan mencabut laporan yang ada di Polresta Bandarlampung,” tutur H. Darussalam, Rabu,  4 Februari 2026.

“Syaratnya adalah saya minta H. Nuryadin untuk bersama-sama saya beribadah. I’tikaf di Pakistan selama 4 (empat) bulan. Itu saja,” lanjutnya.

Seperti diketahui I’tikaf adalah ibadah berdiam diri di dalam masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT, disertai dengan memperbanyak zikir, salat, membaca Al-Qur’an, dan merenung (muhasabah).

Dihubungi terpisah,  Mik Hersen, membenarkan jika dirinya telah bertemu dengan H. Darussalam, dan membicarakan tentang kemungkinan proses perdamaian antara H. Darussalam dan H. Nuryadin. Dan syarat RJ yang disampaikan H. Darussalam yakni mengajak H. Nuryadin untuk I’tikaf di Pakistan selama 4 bulan, sudah diinformasikan dan disampaikan.

Hasilnya ? “ Beliau (H. Nuryadin,red) gak bersedia untuk diajak i’tikaf di Pakistan,” terang Mik Hersen.

Lantas adakah solusi lain ? “Belum tahu kalau itu. Coba Tanya H. Darussalam apa solusi lainnya,” himbau Mik Hersen kembali.

Dalam perkara ini Penyidik Poltabes Bandarlampung telah melimpahkan berkas tersangka H. Nuryadin. Kepastian pelimpahan berkas tersangka H. Nuryadin ini diketahui berdasarkan surat yang disampaikan polisi ke Penasehat Hukum (PH) Ujang Tommy, S.H. M.H. Surat bernomor B/1260.h/I/2026/Reskrim tanggal 8 Januari 2026 yang ditandatangani Kasat Reskrim Poltabes Bandarlampung, Komisaris Polisi Faria Arista, S.I.Kom, S.Ik itu, berisi tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.

Didalam surat itu dijelaskan, jika polisi kini telah melakukan pelimpahan Tahap I berkas tersangka H. Nuryadin ke Kejari Bandarlampung untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni dalam perkara keterangan/sumpah palsu Pasal 242 KUHP dan Kejahatan Menista pasal 311 KUHP.

Surat ini ditembuskan juga kepada Kapolresta Bandarlampung, Kasi Propam Polresta Bandarlampung dan Pengawas Penyidikan.

Dalam kasus ini sendiri, H. Nuryadin sempat melakukan gugatan permohonan prapradilan. Namun Kamis, 18 Desember 2025, hakim tunggal PN Tanjungkarang, Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., berketetapan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Pemohon H. Nuryadin S.H., terhadap Termohon Kapolres Kota Bandarlampung Cq Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung.

Dengan demikian, adanya penyidikan dan penetapan tersangka terhadap H. Nuryadin dalam kasus memberikan keterangan palsu diatas sumpah dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan terhadap H. Darussalam, S.H., sebagaimana yang dilaporkan PH Ujang Tommy, S.H., M.H, oleh penyidik Polresta Bandarlampung dinyatakan telah sah berdasarkan prosedur hukum.

Pemohon H. Nuryadin dalam mengajukan gugatan prapradilan dengan klasifikasi gugatan perkara tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dipermohonannya, H. Nuryadin meminta hakim tunggal PN Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/73/lll/2025/Reskrim, tanggal 08 Maret 2025, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim tanggal 16 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/73.b/VII/2025/Reskrim tanggal 25 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/73.e/XI/2025/Reskrim tanggal 14 November 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Karenanya Penetapan/Surat Perintah Penyidikan a-quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dan segala akibat yang ditimbulkan.

Lalu, menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Karenanya Penetapan Tersangka a-quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum serta segala akibat yang ditimbulkan.

Kemudian, menyatakan segala jenis alat bukti yang digunakan oleh Penyidik dalam perkara ini berdasarkan Nomor; Sp.Sidik/73/lll/2025/Reskrim, tanggal 08 Maret 2025, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim tanggal 16 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/73.e/XI/2025/Reskrim tanggal 14 November 2025 Batal demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

Serta menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan mudah dan tanpa syarat dan memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidik (SP3) atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 1289/IX/2023/SPKT/Polresta Bandarlampung/ POLDA LAMPUNG Resta Balam tertanggal 07 September 2023 di Kepolisian Resort Kota Bandarlampung dengan pelapor Ujang Tommy,S.H., M.H., (untuk dan atas nama H. Darussalam, SH).(red)