Oleh: Nur Hidayat (Wakil Sekretaris Jenderal PBNU 2022-2027 – Wakil Sekretaris PWNU Jatim 2007-2018)

DRAMA yang mengiringi Keputusan Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada 20 November 2025 lalu memasuki babak baru. Selasa (9/12) malam, Rapat Pleno PBNU secara resmi memutuskan menerima dan menyetujui Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah dan kemudian menunjuk KH. Zulfa Mustofa sebagai Pejabat (Pj) Ketua Umum.

Rapat Pleno sah dan memenuhi kuorum karena, saat dibuka, telah dihadiri oleh 118 orang dari 213 orang anggota Pleno PBNU (55,39 %). Dari jumlah itu, sebanyak 77 orang tercatat hadir secara fisik dan 41 orang lainnya menyatakan izin/berhalangan hadir. 

Ketentuan Pasal 20 Ayat (5) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama (Perkum NU) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat berbunyi, “Peserta rapat yang memberitahukan ketidakhadirannya secara lisan atau tertulis dianggap hadir untuk memenuhi syarat kuorum”. 

Klausul tersebut telah berlaku sejak lama. Redaksi yang sama persis, misalnya, dapat ditemukan dalam Pasal 3 Ayat (4) Peraturan Nahdlatul Ulama tentang Tata Cara Rapat Organisasi yang ditetapkan dalam Konferensi Besar NU di Lombok (2017), saat posisi Rais Aam PBNU masih dijabat oleh KH. Ma’ruf Amin.

Dua hari lalu, dalam sebuah tayangan siniar (podcast), KH. Ma’ruf Amin (Rais Aam PBNU Tahun 2015-2018) sebagai salah satu Mustasyar menyatakan, pemberhentian Ketua Umum PBNU tidak berdasar dan Syuriyah PBNU telah melampaui konstitusi NU (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU, AD/ART NU). Menurut Kiai Ma’ruf, keputusan tersebut diambil oleh lembaga yang tidak kompeten dan forum yang tidak konstitusional. 

Tokoh yang saat ini menjabat Ketua Dewan Syuro Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) itu berpendapat, jika Ketua Umum PBNU dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap AD/ART, maka forum yang konstitusional untuk membahas hal itu adalah Muktamar Luar Biasa. Dengan merujuk ketentuan Pasal 74 Anggaran Rumah Tangga NU, hal yang sama telah beliau sampaikan saat mengemukakan pendapat secara daring dalam Silaturrahim Mustasyar di Pesantren Tebuireng Jombang, Sabtu (6/12/2025). 

Kontradiktif

Pernyataan Kiai Ma’ruf bahwa Rapat Pleno PBNU (9/12/2025) tidak konstitusional, dan karena itu produk turunannya juga bermasalah, sebenarnya sangat kontradiktif dengan preseden pengunduran diri beliau dalam Rapat Pleno PBNU pada 22 September 2018. Rapat itu digelar sehari setelah Kiai Ma’ruf ditetapkan sebagai bakal cawapres berpasangan dengan Ir. H. Joko Widodo.

Setidaknya, ada lima masalah dan kontradiksi dari pernyataan mutakhir Kiai Ma’ruf dalam siniar di atas, jika dibandingkan dengan preseden pengunduran diri beliau pada 2018. Kontradiksi ini sekaligus menjadi bukti bahwa argumen “menjunjung tinggi konstitusi” yang beliau ungkapkan berstatus “tidak lulus uji konsistensi”.

Pertama, dari perspektif fikih, langkah Kiai Ma’ruf menunda pengunduran diri dari jabatan Rais Aam PBNU lebih dari 40 hari sejak masa pendaftaran bakal cawapres bertentangan dengan kaidah “Larangan meniscayakan menahan diri/berhenti dari sesuatu yang dilarang dengan segera dan untuk selamanya” (An-nahyu yaqtadhî-l intihâ’ an-il manhiy ‘anhu fawran wa ala-d dawâm).

Kedua, saat mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres bersama Ir. H. Joko Widodo pada 10 Agustus 2018 sekitar pukul 10.00 WIB, Kiai Ma’ruf sebenarnya telah secara terang-terangan melanggar Pasal 51 Ayat (4) dan Ayat (5) ART NU yang melarang Rais Aam mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik. Dalam hal ini, jabatan politik yang dimaksud adalah jabatan Wakil Presiden. Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, Pasal 51 Ayat (6) ART NU mengatur bahwa yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan.

Dengan dasar itu, Kiai Ma’ruf seharusnya membuat surat pengunduran diri dari jabatan Rais Aam PBNU dulu sebelum mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres pada 10 Agustus 2018. Kalau tidak, dengan logika dan argumen yang sama dengan pendapat Kiai Ma’ruf dalam siniar tersebut, maka seharusnya pelanggaran tersebut dibawa ke arena Muktamar Luar Biasa.

Faktanya, Kiai Ma’ruf baru bersedia mundur dalam Rapat Pleno PBNU 22 September 2018. Bahkan, bersama dengan KH. Yahya Cholil Staquf (Katib Aam), KH. Said Aqil Siradj (Ketua Umum) dan A. Helmy Faishal Zaini (Sekretaris Jenderal) beliau masih turut menandatangani surat Nomor 3125/A.I.04/09/2018 tertanggal 3 Muharram 1440 H/13 September 2018 perihal Undangan Rapat Pleno PBNU.

Ketiga, saat digelar pada 22 September 2018, Rapat Pleno PBNU tidak atau belum memiliki wewenang untuk menetapkan Pejabat Rais Aam. Dari sembilan Peraturan Nahdlatul Ulama yang ditetapkan dalam Konbes NU 2017, tidak ada satupun klausul yang memberikan wewenang kepada Rapat Pleno untuk memutuskan pemberhentian Rais Aam dan menetapkan Pejabat Rais Aam. 

Saat digelar, Pasal 8 Ayat 3 Peraturan Nahdlatul Ulama tentang Tata Cara Rapat Organisasi mengatur wewenang Rapat Pleno sebatas membicarakan progres kerja dan mengevaluasi pelaksanaan hasil rapat kerja. 

Dengan kata lain, pengunduran diri Kiai Ma’ruf dalam Rapat Pleno PBNU pada 22 September 2018 bukanlah “sunnah hasanah”. Sebaliknya, praktik itu adalah “bid’ah dlolalah” dalam tata kelola ber-jam’iyah. 

Saat itu, ART NU juga belum mencantumkan tata urutan peraturan yang berlaku di lingkungan NU sebagaimana termaktub dalam Pasal 105 ART NU hasil Muktamar ke-34 di Lampung.

Itulah kenapa, dalam berbagai kesempatan selama mengemban amanat sebagai Pejabat Rais Aam (2018-2021), KH. Miftachul Akhyar seringkali mengatakan bahwa “Saya ini adalah Rais Aam darurat”. Tapi, kebanyakan orang menganggap bahwa pernyataan itu hanyalah basa-basi politik atau sekadar pemanis bibir (lip service). Padahal, ucapan itu benar, baik secara substansi syar’iyah maupun aspek tata kelola jam’iyah. 

Kondisi darurat yang dimaksud adalah mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan tertinggi di tubuh Jam’iyah Nahdlatul Ulama. Dan, itu sesuai dengan kaidah ushul fikih, “Kondisi darurat membolehkan hal-hal yang pada dasarnya tidak boleh” (ad-dharûratu tubîhu-l mahzhûrât). Tapi, ungkapan tulus Kiai Miftah tersebut tidak pernah dipahami oleh khalayak. 

Keempat, adanya pernyataan bahwa “memberhentikan Ketua Umum secara tidak hormat di luar forum MLB dapat memicu ketidakstabilan dan bukan solusi soft landing”. Argumen ini terbantahkan dengan sendirinya jika membaca Risalah Rapat Harian Syuriyah, yang lebih dulu mempersilahkan Gus Yahya memilih opsi mengundurkan diri dalam tiga hari sejak diterimanya dokumen Risalah Rapat. 

Kasus ini menjadi turbulensi politik dan memicu“hard landing”, bukan karena substansi yang tercantum di dalam Risalah Rapat. Tapi, lebih karena manuver politik dan penggalangan opini (dengan dukungan massif para buzzer) yang mendiskreditkan Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam sebelum digelarnya Rapat Pleno PBNU.

Kelima, menurut Kiai Ma’ruf, pemberhentian Ketua Umum PBNU yang terjadi saat ini adalah kasus pertama dalam sejarah NU. Faktanya, Rais Aam PBNU KH. Bisri Syansuri (kakek dari KH. Abdussalam Shohib, sang pengusung gagasan MLB) pernah memecat Subhan ZE dari jabatan Ketua PBNU lewat surat N.004/Syuriyah/c/1972. 

Meski berbeda ujung cerita, KH. Idham Kholid (1982) dan KH. Hasyim Muzadi (2004) juga pernah mengalami desakan yang hampir sama. Bedanya, saat itu belum ada peraturan di bawah AD dan ART NU (baca: Perkum NU) yang mengatur detail mekanisme pemberhentian fungsionaris dan mandataris seperti saat ini.

Jadi, apa yang terjadi saat ini hanyalah siklus repetisi sejarah sebagaimana adagium kuno at-târîkh yu’îdu nafsahu. Sejarah akan mengulang dirinya sendiri. 

Belajar dari Masa Lalu

Belajar dari kekosongan aturan itulah, Konbes NU Tahun 2022 di awal kepemimpinan Kiai Miftah-Gus Yahya kemudian menyempurnakan kewenangan Rapat Pleno yang termaktub dalam Pasal 7 Ayat (3) Peraturan Perkumpulan NU (Perkum NU) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Rapat menjadi “Rapat Pleno membicarakan pelaksanaan program kerja dan/atau hal-hal lain yang perlu diputuskan oleh tingkatan kepengurusan masing-masing”.

Dalam perjalanannya, frasa “dan/atau hal-hal lain yang perlu diputuskan oleh tingkatan kepengurusan masing-masing” dirasa masih kurang tegas dan kuat. Maka, dalam Konbes NU Tahun 2023 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, ditambahkan Ayat (4) yang berbunyi, “Sesuai dengan tingkatannya, Rapat Pleno berwenang menetapkan Peraturan PBNU, Peraturan PWNU, dan Peraturan PCNU serta menetapkan Pejabat Rais Aam/Rais Syuriyah dan/atau Ketua Umum/Ketua Tanfidziyah”. Ketentuan itu diatur dalam Perkum NU Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rapat. 

Penambahan klausul dalam Ayat (4) ditetapkan di forum yang sama dengan penetapan Perkum NU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal. Dengan begitu, pelanggaran apapun yang dilakukan oleh fungsionaris pengurus, sampai pada mandataris PBNU atau kepengurusan di bawahnya, dapat diputuskan dalam Rapat Pleno. 

Aturan tersebut dibuat karena AD/ART NU tidak mengenal “permusyawaratan luar biasa” di tingkat daerah. Sementara, pelanggaran Pasal 51 Ayat (4) ART NU seperti “uswah hasanah” yang diberikan oleh Kiai Ma’ruf marak terjadi di berbagai daerah. (dilansir dari timesindonesia.co.id)