BANDARLAMPUNG – Karena dinilai berpihak kepada salah satu balon walikota dan wakil walikota, Ketua RT di Kelurahan Durianpayung Bandarlampung diberhentikan dari jabatannya.
Lurah Durianpayung Rosminah menghentikan Ketua RT 09 Lingkungan I Eko Jaya Saputra. Keputusan ini tertuang dalam surat nomor 146. 36 . VI.29.2020.
Dalam surat tersebut dikatakan bahwa Ketua RT selalu pamong harus mengayomi warga dan tidak berpihak kepada siapapun. Dengan keluarnya surat tertanggal 6 Agustus 2020 ini bersangkutan bisa fokus mengurus bidang politik.
Sementara saat dikonfirmasi Ketua RT 09 Lk.I Durianpayung Eko menyayangkan keputusan tersebut. Sebab sebelum keluarnya surat itu ia sudah meminta izin kepada Lurah.
“Saya katakan bahwa saya diminta Pak Tulus melakukan sosialisasi. Bu Lurah saat itu mengizinkan. Syaratnya saat sosialisasi tak membagikan stiker atau atribut bakal calon,” kata Eko saat dijumpai di kediamannya, Minggu (8/8/2020).
Selang satu hari menghadap lurah, kata Eko, ia mendapat kiriman surat pemberhentian sebagai Ketua RT. Surat itu dikirimkan melalui Kepala Lingkungan I Fachri di kediamannya.
Eko menegaskan pemberhentian itu sangat janggal. Sebab RT dipilih masyarakat. Sementara surat pengangkatannya ditandatangani walikota.
“Setahu saya lurah tak berhak memberhentikan RT. Meski demikian saya tak ada niat menggugat keputusan ini. Biar masyarakat saja yang menilai,” kata dia.(red)