BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang hari ini Senin, 15 Desember 2025 akan menggelar sidang perdana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Ada tiga tersangka yang akan duduk di kursi terdakwa. Mereka adalah Eks Kepala BPN Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Tahun 2008, Lukman, S.H., M.H. Lalu Notaris/PPAT di Lamsel atas nama Theresia Dwi Wijayanti, S.H. Serta seorang pengusaha/pemodal pembeli tanah bernama Drs. Thio Stefanus Sulistio.

Sementara dari Penuntut Umum, ada enam jaksa yang ditunjuk untuk menangani dan menyidangkan perkara tersebut. Mereka adalah, Sri Aprilinda, S.H., M.H., Endang Supriadi, S.H., Syukri, S.H., Azhara, S.H., Budi Mulia, S.H., M.H., dan Hakim Agoeng Tirtayasa, S.H. Hal ini tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang.

Dalam sidang ini sendiri, tersangka Lukman akan didampingi Penasehat Hukum (PH), Gindha Ansori, S.H, M.H. Sedangkan untuk tersangka Thio Stefanus Sulistio bakal didampingi Penasehat Hukum, Bey Sujarwo, S.H., M.H.

Rencananya sidang mulai digelar pukul 09.00 WIB. Bertempat di Ruang Ali Said PN Tanjungkarang.

Seperti diketahui dalam keterangan pers yang disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Ricky Ramadhan, S.H, M.H., menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait tanah/lahan yang dimiliki oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI yang berada di Desa Pemanggilan Kec. Natar Kab. Lampung Selatan berdasarkan SHP No. 12/NT/1982 dan masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama RI beralih kepemilikannya kepada orang lain (an. Perorangan). Atas dasar tersebut selanjutnya tim penyidik melakukan pendalaman atas laporan aduan tersebut dimana atas fakta yang didapat dalam pemeriksaan pada tahap penyidikan ditemukan adanya manipulasi data yang dibuat oleh beberapa orang dimana diantaranya yaitu para tersangka untuk menguasai aset milik Kementerian Agama tersebut.  Perbuatan tersebut oleh oknum dari Kantor Pertanahan Kabupten. Lamsel sehingga atas perbuatan para tersangka berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, negara mengalami kerugian sebesar + Rp54.445.547.000,-. 

Adapun pasal yang disangkakan adalah Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP. 

Sebelumnya tersangka Drs. Thio Stefanus Sulistio melalui Penasehat Hukumnya Dr. Gunawan Raka, S.H., M.H., pernah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Kalianda terkait masalah lahan di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lamsel, Provinsi Lampung yang dimiliki oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI ini. Sebagai tergugat Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Agama RI Cq Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung dan beberapa pihak lainnya. Dan perkaranya dimenangkan oleh tersangka Thio Stefanus Sulistio. (red)