BANDAR LAMPUNG – Advocate Putri Maya Rumanti mendesak dilakukannya audit dan pemberian sanksi tegas pada yayasan SMA Siger.

Desakan ini menyusul penolakan Disdikbud Lampung memberikan izin pada SMA Siger karena tidak terpenuhinya persyaratan administratif.

“Patut diaudit dong kalau anggaran itu dikeluarkan bukan untuk porsi kepentingan kota Bandar Lampung, karena yang harusnya diutamakan itu sekolah-sekolah yang di bawah naungan Pemkot. Kalau ada anggaran yang digelontorkan tidak tepat, apalagi itu tidak berizin, patut dipertanyakan. Apakah ini sekolah milik pribadi atau milik siapa?,” katanya.

Putri mempertanyakan dasarnya dana hibah digelontorkan oleh Pemkot pada yayasan tersebut.

“Apakah sudah benar aturannya?. Apakah kewajiban pokok terhadap pembangunan di kota sudah tercukupi? Baru dana hibah bisa dialihkan kepentingan lain yang jelas,” katanya.

Jika itu tidak terpenuhi, Putri memungkinkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabatnya.

“Siapa yang paling bertanggungjawab dalam hal ini? Apakah ini menjadi penyimpangan terhadap anggaran, apakah sudah di bahas di dalam rapat antara Walikota dan DPRD?. Silahkan nanti masyarakat yang menilai sendiri,” pungkasnya.

Sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menolak pengajuan izin operasional SMA Siger Bandar Lampung.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico menjelaskan, penolakan karena tidak terpenuhinya sejumlah persyaratan administratif dan teknis saat pengajuan izin operasional perubahan sekolah.

“Hasil evaluasi Disdikbud menemukan beberapa poin penting yang belum sesuai ketentuan, mulai dari aspek aset, jam belajar, hingga kelengkapan administrasi lainnya,” ujar Thomas,  Selasa (3/2/2026).

Menurut dia, proses evaluasi sebenarnya telah berlangsung cukup lama, yaitu sejak pengajuan pada bulan Desember 2025 lalu. Namun, berdasarkan hasil verifikasi dan akreditasi objektif, izin tersebut belum bisa diproses lebih lanjut.

“Kami sudah evaluasi sejak lama. Pengajuan itu Desember 2025. Setelah diverifikasi, memang ada beberapa syarat yang belum terpenuhi, sehingga izin belum bisa kami keluarkan,” katanya.

Kata Thomas, Disdikbud Lampung meminta agar pengelola SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 untuk segera memindahkan seluruh siswanya ke sekolah swasta lain.

Kebijakan tersebut diambil demi menjamin keberlangsungan proses belajar siswa di tengah persoalan perizinan operasional sekolah.

“Kami meminta pihak SMA Siger segera memproses pemindahan siswa ke sekolah swasta lain agar seluruh siswa bisa terdata di Dapodik dan memiliki NISN. Ini penting untuk kepastian status pendidikan mereka,” tegasnya.

Langkah ini, lanjutnya, ditempuh untuk memastikan status administrasi peserta didik tercatat resmi di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Selain itu, Disdikbud juga melarang SMA Siger 1 membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran 2026 sampai persyaratan izin operasional dipenuhi.

“Ada tiga poin yang akan kami sampaikan resmi melalui surat. Salah satunya, SMA Siger tidak diperbolehkan membuka SPMB 2026 sebelum seluruh syarat izin operasional dipenuhi,” ujarnya.

Ditegaskan, pemindahan siswa diminta dilakukan secepatnya agar status mereka jelas dan tidak dirugikan secara administratif.

“Harapan kami segera, sebelum masa penerimaan siswa baru di sekolah swasta. Supaya anak-anak ini jelas statusnya dan bisa langsung melanjutkan belajar tanpa harus mengulang dari awal,” ucap Thomas.

Disdikbud Lampung, kata Thomas, juga telah menawarkan opsi sejumlah sekolah swasta yang bersedia menerima siswa pindahan tersebut.

Namun, pihak SMA Siger disebut telah lebih dulu menjalin komunikasi dengan beberapa sekolah tujuan.

“Nanti pihak SMA Siger yang akan berkoordinasi langsung dengan sekolah swasta penerima,” tambahnya.

Thomas menjelaskan, apabila di kemudian hari seluruh persyaratan izin operasional telah dipenuhi, pihaknya membuka peluang bagi SMA Siger untuk kembali mengajukan izin.

“Kalau nanti syaratnya sudah lengkap dan sesuai ketentuan, silakan ajukan kembali. Kami akan proses sesuai aturan yang berlaku,” terangnya. (*)