JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rizal yang kini menjabat sebagai Kakanwil DJBC Sumatra Bagian Barat.

Penangkapan ini dilakukan dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pada importasi barang yang belum disebutkan secara detail. KPK menangkap Rizal di Lampung dan sejumlah orang lainnya di Kantor Pusat DJBC.

“Yang bersangkutan pejabat eselon 2 di Bea dan Cukai. Sebenarnya sudah mantan ya, mantan direktur penyidikan dan penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).

Budi belum dapat memastikan jumlah orang yang ditangkap baik dari Lampung maupun Jakarta. Budi mengatakan beberapa orang telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga masih berada di lokasi penangkapan untuk melanjutkan proses penyelidikan tertutup ini.

“Hari ini KPK juga mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan Lampung. Beberapa pihak sudah tiba di K4 dan sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif. Beberapa pihak lain masih dalam perjalanan untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.

Budi juga belum menjelaskan proses OTT ini secara detail. Konstruksi perkaranya akan disampaikan saat konferensi pers. Kata Budi, tim juga turut menyita sejumlah barang bukti.

“Ya terkait dengan beberapa barang yang masuk ke Indonesia begitu ya. Nanti detailnya barang itu apa saja nanti kami akanĀ update,” tutur Budi.

Sebelumnya, pihak DJBC berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap kasus ini.

“BC (Bea dan Cukai) berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung. Kami masih mengikuti perkembangan lebih lanjut,” kata Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetiyo. (tirto.id/net)