BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu, 4 Februari 2026 mulai menggelar sidang perdana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% WK-OSES senilai Rp271 miliar.
Ada tiga terdakwa yang diadili dalam perkara ini. Mereka adalah mantan petinggi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB). Yakni M. Hermawan Eriadi, S.Si., M.Si Bin Nurdin (eks Direktur Utama), Budi Kurniawan S.T., Bin Muhammad Yusuf Idrus (eks Direktur Operasional), dan Heri Wardoyo Bin Moentolib Hadiprayitno (alm) (eks Komisaris).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan jika perbuatan ketiga terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp268.760.385.500. Dimana para terdakwa secara bersama-sama telah mengelola dana PI 10% tanpa dilandasi legalitas yang sah dan tanpa persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Serta menggunakan untuk membagikan tantiem, kenaikan gaji, tunjangan, serta berbagai fasilitas lain kepada pengurus perusahaan.
Selain itu, ketiga terdakwa juga melakukan pendepositoan dividen PT. Lampung Jasa Utama (LJU) ke rekening PT. LEB secara tidak sah. Dan berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp268.760.385.500,00 atau sekitar Rp268,7 miliar.
Sementara itu, berdasarkan website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, dalam kasus ini JPU melampirkan ratusan barang bukti (BB) untuk menguatkan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.
Antara lain, BB yang disita dari RINVAYANTI, S.E.,M.T (Kepala Biro Perekonomian Sekda Prov. Lampung).
Kemudian BB yang disita dari ARIE SARJONO IDRIS, S. E. (Direktur PT. LJU masa periode 2023-2028).
Lalu ada 1 (satu) lembar Fotocopy lembar Rekapitulasi Penggunaan Dana Kegiatan Pengembangan Bisnis Perusahaan, Pekerjaan Penyusunan Dokumen Rencana Bisnis yang ditandatangani oleh Dr. Usep Syaipudin, S.E., M.S.ak selaku Ketua Tim.
Serta 1 (satu) Fotocopy lembar Biaya Langsung Personil Kegiatan Pengembangan Bisnis Perusahaan, Pekerjaan Penyusunan Dokumen Rencana Bisnis Bulan 1 yang ditandatangani oleh Dr. Usep Syaipudin, S.E., M.S.ak selaku Ketua Tim.
Dan 1 (satu) Fotocopy lembar Biaya Langsung Personil Kegiatan Pengembangan Bisnis Perusahaan, Pekerjaan Penyusunan Dokumen Rencana Bisnis Bulan 2 yang ditandatangani oleh Dr. Usep Syaipudin, S.E., M.S.ak selaku Ketua Tim.
Kemudian ada BB yang disita dari M. HERMAWAN ERIADI (Direktur Utama PT. Lampung Energi Berjaya) .
Lalu ada 1 (satu) bundel surat pengunduran diri atas nama Anshori Djausal (Direktur Utama PT LEB) Tanggal 21 Juli 2020 dan bukti setor pengembalian kelebihan gaji periode September 2019 –Juni 2020.
Serta 1 (satu) bundel surat pengunduran diri atas nama Nuril Hakim Yohansyah (Direktur Komersil PT LEB) Tanggal 21 Juli 2020 dan bukti setor pengembalian kelebihan gaji periode September 2019 – juni 2020
Selanjutnya ada 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Direksi PT. Lampung Energi Berjaya Nomor 034/LEB-DIR/SK/IX/2023 tentang Penetapan Tantiem Direksi Dan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya Tahun 2022 tanggal 07 September 2023 (Legalisir);
Dan 1 (satu) lembar Fotocopy SK Komisaris PT. LEB No. 042/LEB-K/SK/XII/2023 tentang Penetapan Gaji, Tunjangan, Fasilitas.(red/net)




















