BANDARLAMPUNG – Tim Pidsus Kejati Lampung selesai melakukan penggeledahan dan penyegelan penyitaan terhadap rumah dan beberapa aset milik mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Rabu (10/12/25). Penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun 2022 senilai Rp8 miliar. Dimana dalam perkara ini, Dendi Ramadhona telah ditetapkan menjadi tersangka bersama empat orang lainnya. Kini, mereka ditahan di Rutan Way Huwi.

Penyitaan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung nomor: Prin-17/L.8/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025 dan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: prin -07/L.8/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025.

Dalam keterangannya Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan bahwa penyegelan rumah di Kecamatan Tanjung Karang Timur itu dilakukan setelah pihaknya menggeledah untuk pengusutan kasus tersebut. Ada sejumlah barang dan uang yang ikut sita dari penggeledahan ini.

Berikut daftar harta benda yang disita oleh penyidik dari tersangka Dendi Ramadhona:
1. 8 unit kendaraan (4 mobil dan 4 motor) diperkirakan bernilai Rp 1 miliar.
2. 26 Sertifikat Tanah diperkirakan bernilai Rp41 miliar.
3. 40 pcs tas branded diperkirakan bernilai Rp800 juta.
4. Uang tunai sebanyak Rp 2.273.148.653.

Total aset yang disita ditaksir sekitar Rp45 miliar lebih.

Padahal berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dendi Ramadhona terakhir melaporkan hartanya pada 13 Maret 2025 (periodik 2024) dengan total kekayaan mencapai Rp 12,2 miliar, yang sebagian besar berupa aset tanah dan bangunan.

Selama delapan tahun menjabat, harta Dendi tercatat sebagai berikut:

– Tahun 2017: Rp 11,7 miliar

– Tahun 2018: Rp 11,4 miliar

– Tahun 2019: Rp 11,7 miliar

– Tahun 2020: Rp 11,5 miliar

– Tahun 2021: Rp 11,6 miliar

– Tahun 2022: Rp 11,8 miliar

– Tahun 2023: Rp 12 miliar

– Tahun 2024: Rp 12,2 miliar

Dalam laporan e-LHKPN terakhir, Dendi mencatatkan lima bidang tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 9,8 miliar, seluruhnya berlokasi di Kota Bandar Lampung.

Rinciannya sebagai berikut:

– Tanah dan bangunan 505/336 m² senilai Rp 2,9 miliar (hibah tanpa akta)

– Tanah 426 m² di Tanjung Karang senilai Rp 2,2 miliar (hasil sendiri)

– Tanah 354 m² senilai Rp 900 juta (hasil sendiri)

– Tanah dan bangunan 600/300 m² senilai Rp 2,3 miliar (warisan)

– Tanah dan bangunan 370/320 m² senilai Rp 1,5 miliar (hasil sendiri)

Dendi juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 895 juta hasil pembelian pribadi. Di antaranya:

– Motor Harley Davidson Touring 2010 (Rp 110 juta)

– Motor Yamaha 2015 (Rp 5,5 juta)

– Mobil Mercedes-Benz GL 400 AT CKD 2014 (Rp 350 juta)

– Mobil Toyota Alphard 2018 (Rp 430 juta)

Selain itu, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp849 juta, kas dan setara kas sebesar Rp 525 juta, serta harta lainnya Rp 70 juta.

Dendi tidak melaporkan kepemilikan surat berharga maupun utang dalam laporannya tersebut. Dengan demikian, total harta kekayaan mantan politisi Partai Demokrat itu mencapai Rp 12,2 miliar pada akhir masa jabatannya sebagai Bupati Pesawaran.(red/net)