BANDARLAMPUNG –Sidang gugatan permohonan Praperadilan oleh Pengusaha Raja Besi Tua, H. Nuryadin S.H., di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin, 15 Desember 2025 berlanjut. Dalam sidang itu, pihak termohon dari pihak Polresta Bandarlampung menghadirkan dua saksi. Mereka adalah, Fahrudin Rosi dan Reza yang merupakan penyidik dan petugas Polresta Bandarlampung.
Dalam kesaksiannya, Fahrudin menguraikan jika penetapan tersangka H. Nuryadin dalam perkara memberikan keterangan palsu diatas sumpah dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penipuan/ penggelapan terhadap. H. Darussalam atas laporan Penasehat Hukum (PH) Ujang Tommy, S.H., M.H, telah sesuai prosedur. Yakni telah ditemukannya minimal dua alat bukti yang cukup. Antara lain adanya keterangan saksi, ahli, bukti surat, dan lainnya.
“Penetapan tersangka ini juga dilakukan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik,” terang Fahrudin.
Atas keterangan saksi ini, tim PH H. Nuryadin, yang terdiri dari Mix Hersen, S.H., M.H., Firman Simatufang, S.H., M.H., dan Muhammad Yani, S.H., mengajukan beberapa pertanyaan. Antara lain, apakah bukti surat yang disampaikan pihaknya, berupa putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, juga telah dipertimbangkan penyidik dalam melakukan penetapan tersangka terhadap kliennya H. Nuryadin.
Atas pertanyaan tersebut, saksi Fahrudin menjelaskan jika pihaknya telah melakukan kajian. Termasuk dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Universitas Lampung.
Sidang pun akan lanjutkan hari ini, Selasa, 16 Desember 2025 untuk memberikan kesempatan pada para pihak menyampaikan bukti tambahan.
Seperti diketahui, dalam permohonanan perapradilan , H. Nuryadin minta agar hakim tunggal PN Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor ; Sp.Sidik/73/lll/2025/Reskrim, tanggal 08 Maret 2025, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/100/VI/2025/Reskrim tanggal 16 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : Sp.Sidik/73.b/VII/2025/Reskrim tanggal 25 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : Sp.Sidik/73.e/XI/2025/Reskrim tanggal 14 November 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan/Surat Perintah Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dan segala akibat yang ditimbulkan.
Lalu, menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum serta segala akibat yang ditimbulkan;
Kemudian, menyatakan segala jenis alat bukti yang digunakan oleh Penyidik dalam perkara ini berdasarkan Nomor; Sp.Sidik/73/lll/2025/Reskrim, tanggal 08 Maret 2025, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/100/VI/2025/Reskrim tanggal 16 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : Sp.Sidik/73.e/XI/2025/Reskrim tanggal 14 November 2025 Batal demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
Serta menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan mudah dan tanpa syarat dan memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidik (SP 3) atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1289 / IX / 2023 / SPKT / Polresta Bandarlampung / POLDA LAMPUNG Resta Balam tertanggal 07 September 2023 di Kepolisian Resort Kota Bandarlampung dengan pelapor UJANG TOMI, SH (untuk dan atas nama H. DARUSSALAM, SH).
Terakhir membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.
Sebelumnya H. Nuryadin juga pernah mengajukan gugatan prapradilan ke PN Tanjungkarang dengan termohon Kapolres Cq Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung. Gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka ini didaftarkan pada Kamis, 9 Oktober 2025 dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Tjk.
Namun, saat sidang gugatan bergulir di PN Tanjungkarang, H. Nuryadin melalui tim penasehat hukumnya justru mencabut permohonan praperadilan yang dilayangkannya tersebut.(red)




















