BANDARLAMPUNG – Polda Lampung mengusut kasus dugaan pemotongan insentif penagihan pelanggan air bersih Perumda Way Rilau,  Bandarlampung. Sebagaimana dilansir dari Helo Indonesia, pada Jumat (30/1/2026), kepolisian yang menerima laporan pengaduan masyarakat (dumas) telah meminta keterangan dua pejabat Perumda Way Rilau. Mereka adalah Kabag Umum Septi Triana dan Kasubag Kesekretariatan Yurita Sari.

Sehari sebelum pemeriksaan oleh kepolisian, Kamis (29/1/2026), pemotongan setoran itu informasinya telah dikembalikan. Namun demikian, hingga kini pihak PDAM Way Rilau maupun Pemkot Bandarlampung, belum mengambil tindakan tegas prihal dugaan pemotongan dana tersebut.

Dikonfirmasi, Humas Perumda Way Rilau Gunawan menyampaikan, terkait pemotongan honor petugas penagihan dilakukan sejak bulan Maret 2024 sampai Februari 2025.

Menurutnya, ada 12 karyawan yang dibagi jadi empat tim penanggihan pelanggan PDAM. 

“Tapi kami tak tahu adanya pemotongan 20 persen dari hasil tagihan,” katanya.(red/net)