Oleh : Purwanto M Ali
Ketua PP GP Ansor 2005 – 2011

Makna Faktual ” Kyai Sepuh ”

Pertanyaan menggelitik pertama adalah ; ” Apakah KH. Ma’ruf Amin adalah termasuk kyai sepuh ? ” Jawabannya bisa iya dan bisa tidak.

Faktanya KH. Ma’ruf Amin adalah mantan Rais Aam PBNU dan Mantan Ketum MUI, cucu ulama besar dunia KH Nawawi Al Bantani, serta usia KH Ma’ruf Amin sekarang sudah 82 tahun. Melihat fakta lahiriyah ini, KH Ma’ruf Amin adalah kyai yang juga memiliki pondok pesantren dan usianya sudah sepuh. Maka secara makna faktual KH. Ma’ruf Amin adalah Kyai Sepuh.

Makna faktual kyai sepuh adalah kebenaran yang tampak pada sisi luar, terlihat secara langsung dan bersifat formalitas saja, terapi tidak menyentuh makna substabtif dan filosifis yang mendalam.

Makna Substansial “Kyai Sepuh ”

Istilah “Kyai Sepuh” merujuk pada sosok kyai yang telah mencapai tahap kemuliaan, kebijaksanaan, dan kedudukan yang tinggi dalam tradisi keislaman Nusantara, terutama di kalangan Nahdlatul Ulama (NU).

Secara substansial, karakteristiknya meliputi:

1. Ilmu yang mendalam dan teruji waktu: Telah mempelajari dan mengamalkan ilmu agama (kitab kuning, tafsir, hadis, fikih, tasawuf) selama puluhan tahun, sehingga ilmu tersebut telah menjadi “sari pati” yang terintegrasi dalam kehidupannya.

2. Kepemimpinan yang diakui: Biasanya menjadi pengasuh pesantren tua atau tokoh induk bagi banyak pesantren dan masyarakat, dengan pengaruh yang luas dalam kehidupan sosial, budaya, dan bahkan politik (meskipun tidak boleh memegang jabatan politik secara langsung menurut aturan NU).

3. Akhlak yang mulia: Memiliki sikap sabar, pemurah, dan penuh kasih sayang, menjadi panutan bagi santri dan masyarakat dalam hal etika dan moral.

4. Kedudukan tertua: Tidak hanya berarti usia yang lanjut, tetapi juga kedudukan sebagai “penjaga tradisi” yang menghubungkan generasi masa lalu dengan masa kini.

5. Menjadi pengayom NU : Mereka adalah para orang tua NU yang menjadi rujukan bagi jamaah NU. Mereka menghindarkan diri dari pertentangan antar kelompok dalam tubuh NU dan juga tidak terlibat kegiatan politik. Sehingga keberadaan Kyai Sepuh bisa menjadi pengayom dan pemersatu NU, dimana di dalam tubuh NU terdapat bermacam – macam kelompok kepentingan dan pokitik.

Makna Filosofis ” Kyai Sepuh ”

Di balik kedudukan substansialnya, “Kyai Sepuh” mengandung makna filosofis yang mendalam, antara lain:

1. Pewaris kearifan tradisional: Sebagai penjaga sanad (rantai periwayatan) ilmu agama dan budaya yang turun temurun, mereka menjadi jembatan antara masa lampau dan masa kini, memastikan warisan kearifan tidak hilang tergeser oleh modernitas.

2. Ilmu yang bersumber dari kejernihan hati: Menurut Imam al-Ghazali, kyai sepuh telah mencapai tahap “mukasafah” (ilmu yang muncul dari kejernihan hati) karena telah mengamalkan ilmu yang dipelajari, sehingga ucapan dan ceramahnya tidak perlu selalu mengutip dalil secara terluar, tetapi sudah sarat dengan makna yang mendalam.

3. Harmoni antara preservasi dan adaptasi: Mereka mampu mempertahankan nilai-nilai tradisional yang baik (al-mukhafadzah ‘ala al-qadim al-shalih) sambil juga mengadaptasikan diri dengan perubahan zaman (al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah), seperti yang diungkapkan dalam adagium NU.

4. Simbol kebijaksanaan dan kedamaian: Ucapan dan petuah kyai sepuh seringkali dirancang untuk menenangkan hati, menyelesaikan konflik, dan membangun kebersamaan dalam masyarakat.

Dengan memahami makna substansial dan filosofis Kyai Sepuh ini, maka ( dengan seraya memohon maaf sebesar – besarnya) KH Ma’ruf Amin tidak termasuk kyai sepuh.

KH Ma’ruf Amin Adalah Politisi

KH Ma’ruf Amin lebih dikenal sebagai seorang politisi dibanding sebagai seoranf ulama. Berikut adalah rekam jejak politik KH Ma’ruf Amin:

1. Masa Awal Karier Politik (1970-an)

1971: Menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari utusan golongan pada usia 28 tahun.

1973-1977: Anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

1977-1982: Kembali menjadi anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PPP, dan pernah menjabat ketua fraksi PPP serta pimpinan Komisi A DPRD DKI Jakarta.

2. Masa Pertengahan (1990-an – 2010-an)

1997-1999: Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

1999-2004: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari PKB, dan menjabat ketua Komisi VI DPR RI (yang menangani urusan perdagangan, perindustrian, perdagangan luar negeri, dan kerja sama ekonomi).

1998: Menjabat ketua Dewan Syuro PKB.

2007-2014: Ditetapkan sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dari unsur ulama.

3. Masa Terakhir dan Jabatan Nasional

2018 : Diumumkan sebagai calon wakil presiden bersama Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2019 oleh koalisi Indonesia Kerja.
2019-2024 : Dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia ke-13 pada 20 Oktober 2019, bersama Presiden Jokowi untuk masa jabatan 2019-2024.

2024 : KH Ma’ruf Amin menjadi Ketua Dewan Syuro PKB dalam Muktamar Bali pada tahun 2024. Penetapannya dilakukan dalam Muktamar Ke-6 PKB yang digelar di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, pada Sabtu (24 Agustus 2024) malam, dengan masa jabatan 2024-2029.

Dengan demikian sangat jelas bahwa sesungguhnya KH. Ma’ruf Amin adalah seorang politisi, bukan kyai sepuh ( makna substansial dan filosofis.

KH. Ma’ruf Amin Melanggar AD / ART NU Saat Menjabat Rais Aam PBNU

Dapat dipastikan bahwa KH Ma’ruf Amin relah melanggar AD ART NU saat menjabat sebagai Rais Aam Syuriah PBNU ketika dicalonkan sebagai calon wakil presiden. AD ART NU yang dilanggar adalah Bab XVI Tentang Rangkap Jabatan, pasal 51 ayat 4, 5 dan 6.

Berikut bunyi ayat tersebut :

(4) Rais ‘Aam, Wakil Rais ‘Aam, Ketua
Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Rais dan
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul
Ulama, Rais dan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik.

(5) Yang disebut dengan jabatan politik
dalam Anggaran Rumah Tangga ini
adalah jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

(6) Apabila Rais ‘Aam, Wakil Rais ‘Aam,
Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mencalonkan diri atau dicalonkan, maka
yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan.

Timeline pelanggaran AD ART NU oleh KH. Ma’ruf Amin.

1. Jokowi dan partai politik koalisi Indonesia Kerja mengumumkan KH Ma’ruf Amin sebagai cawapres yang akan mendampingi Jokowi pada hari Kamis, 9 Agustus 2018 di Restoran Plataran Menteng, Jakarta Pusat. Pengumuman tersebut dilakukan sekitar pukul 18.24 WIB setelah melalui perundingan yang mendalam dengan parpol pendukung.

2. Pasangan Jokowi & Ma’ruf Amin didaftarkan ke KPU pada hari Jumat, 10 Agustus 2018.

3. Pasangan Jokowi & Ma’ruf Amin diumumkan sebagai pasangan calon presiden dan cawapres yang sah oleh KPU pada hari Kamis, 20 September 2018.

4. KH Ma’ruf Amin mengundurkan diri dari jabatan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada hari Sabtu, 22 September 2018. Pengunduran diri ini dilakukan dalam rapat pleno PBNU di kantor pusat organisasi tersebut di Jakarta Pusat, sehari setelah pasangan Jokowi-Ma’ruf mendapatkan nomor urut calon presiden dan cawapres dari KPU dan dua hari setelah mereka diumumkan sebagai pasangan yang sah.

Dengan melihat timeline ini maka secara valid bahwa KH Ma’ruf Amin sebagai Rais Aam Syuriah PBNU telah melanggar AD / ART Bab XVI Pasal 51 sejak tanggal 9 Agustus 2018 sampai dengan 22 September 2018.

Fatwa Politisi Tentang Polemik Pj Ketum PBNU Tidak Harus Diikuti Dan Bisa Diabaikan.

Fatwa yang diberikan oleh politisi yang tidak memenuhi syarat (tanpa dasar yang jelas, dipengaruhi kepentingan pribadi dan kelompok atau tidak sesuai konteks), maka jamaah dan jam’iyah NU memiliki hak untuk mempertimbangkan dan tidak mengikuti fatwa tersebut.

Penting untuk membedakan antara peran politisi sebagai pembuat kebijakan dan peran ulama yang berwenang dalam memberikan fatwa agama dan tuntunan spirutual & moral bagi umatnya.

Begitu juga fatwa politisi yang terkait polemik dan dinamika PBNU, khususnya tentang pemecatan Ketum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf dan Penunjukan Pj Ketum PBNU KH Zulfa Mustofa, maka fatwa rersebut walau disampaikan oleh politisi sepuh, tidak wajib, bahkan sunnah pun juga tidak, untuk diikuti.

(Kemayoran, 15 Desember 2025)