BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin, 15 Desember 2025 mulai menggelar sidang perdana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) milik Kementerian Agama (Kemenag) . Ada tiga terdakwa dalam perkara ini. Yakni Eks Kepala BPN Kabupaten Lamsel Tahun 2008, Lukman, S.H., M.H, Notaris/PPAT Theresia Dwi Wijayanti, S.H. dan pengusaha, terdakwa Drs. Thio Stefanus Sulistio.
Dalam dakwaannya, Penuntut Umum menguraikan jika ketiga terdakwa bersama tersangka Affandi Masyah NN, S.H., M.H., telah secara melawan hukum mengakibatkan hilangnya aset negara berupa tanah seluas 17.200 M2 yang terletak di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lamsel. Perbuatan mereka ini telah memperkaya diri sendiri. Rinciannya, yakni terdakwa Lukman sebesar Rp270juta, terdakwa Thio Stefanus Sulistio sebesar Rp54,44 miliar, saksi tersangka Affandi Masyah sebesar Rp718 juta dan terdakwa Theresia Dwi Wijayanti sebesar Rp90 juta.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga terdakwa dijerat pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP, sebagai dakwaan primair dan subsidair.
Menanggapi dakwaan JPU ini, Penasehat Hukum Lukman, Gindha Ansori, S.H., M.H., akan menyampaikan eksepsi.
Hal sama juga disampaikan Penasehat Hukum Thio Stefanus Sulistio, Bey Sujarwo, S.H., M.H.
Sidang pun lantas ditunda hingga Senin, 22 Desember 2025, untuk memberikan kesempatan pada penasehat hukum para terdakwa menyiapkan eksepsi.(red)




















