JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan pada eks Menteri Agama (Menang) Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lain. Sebelumnya, pria yang karib disapa Gus Yaqut itu diperiksa dalam dugaan korupsi kuota haji yang konon merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeridikeluarkan pada tanggal 11 Agustus 2025, .
“Ada 3 (tiga) orang (yang dicegah ke luar negeri) yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Budi menjelaskan, pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” ujarnya.
telah melakukan perhitungan awal kerugian negara di kasus dugaan korupsi kuota haji. Nilai kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8).
Budi mengatakan angka kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK. (detik)