METRO – Setelah sebelumnya mengamankan lima orang mahasiswa yang diduga mengkonsumsi narkotika jenis ganja, kini jajaran Sat Res Narkoba Polres Metro kembali mengamankan satu orang mahasiswa yang diduga sebagai pengedar.
Kapolres Metro AKBP Ganda M.H Saragih melalui Kasat Narkoba AKP Fredy Aprisa Putra Parina mengungkapkan, remaja yang diduga nekat mengedarkan ganja dikalangan mahasiswa tersebut berinisial DA (18).
“Hari Kamis kemarin tanggal 06 Desember 2018 sekira pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Metro yang langsung saya pimpin, berhasil mengamankan satu orang remaja yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Narkotika Jenis Ganja. Remaja berinisial DA yang merupakan warga Kecamatan Metro Timur itu kami amankan berdasarkan laporan Polisi nomor LP / 402 – A / XII / 2018 / Polda Lampung/ Res Metro tanggal 06 Desember 2018,” ungkapnya kepada awak media, Jum’at (7/12/2018).
AKP Fredy menuturkan, kronologis penangkapan yang dilakukan
Tim Opsnal Satresnarkoba bersama informan dengan melakukan undercover nuy terhadap tersangka dan kemudian mengamankan satu tersangka di wilayah Kec. Metro Timur.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah gulungan lakban warna coklat yang di dalamnya berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja dan berada di dalam helm, serta dua bungkusan kertas putih yang di dalamnya berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja di dalam tas slempang warna hitam yang berada disekitar tersangka,” jelasnya.
Selain mengamankan tersangka berikut barang bukti ganja, dalam penangkapan itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu dompet warna hitam yang berisi identitas KTP, handphone merk Xiaomi yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi, tas, satu pack kertas papir, dan uang tunai Rp243.000.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya DA (18) terancam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika tentang Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana penjara paling lama 12 tahun. (Arby)