Oleh:Timbul Priyadi SH., MH *)
DUA dekade Komisi Yudisial (KY) membawa beberapa hikmah penting dalam menjaga integritas hakim dan peradilan di Indonesia.
Peran KY diantaranya memperkuat pengawasan eksternal terhadap hakim, mengawasi perilaku hakim dalam mematuhi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Melalui edukasi publik dan penanganan laporan pelanggaran, KY berupaya menjaga martabat dan kehormatan profesi hakim.
Terkait peran KY tersebut, KY mendorong kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga integritas peradilan serta menjalin sinergi dengan berbagai pihak, termasuk institusi perguruan tinggi, untuk membentuk generasi muda yang sadar hukum dan berintegritas. Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem peradilan yang lebih baik.
Namun selama kurun waktu ini, meskipun telah mencapai banyak hal, KY masih menghadapi tantangan dalam menjaga independensinya dan memperluas kewenangannya.
Beberapa pihak mengusulkan agar KY memiliki kewenangan yang lebih luas dalam proses rekrutmen dan pemberhentian hakim. Beberapa usulan mencakup perluasan wewenang KY dan penguatan peran dan kewenangan Penghubung KY di daerah.
Perjalanan KY masih panjang dan memerlukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk mencapai tujuan peradilan yang bersih, adil, dan berwibawa. Termasuk pentingnya penguatan kerjasama dan sinergitas antara KY dengan lembaga Mahkamah Agung sebagai rumah besar seluruh Hakim di Indonesia dan pengelola peradilan di seluruh indonesia sebagai sasaran tujuan utama peran KY itu sendiri.
*) Penulis adalah Founder and Managing Partners Law Office Legal Justitia & Co’ Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Banding Periode 2014-2024