METRO – Entah apa yang ada dibenak ketiga orang sepergaulan ini. Di tengah pendemi Corona, bukannya diam dirumah atau Social Distancing, justru mereka asyik pesta narkoba jenis sabu. di sebuah kamar kost yang berlokasi di kecamatan Metro Timur.
Ketiga tersangka berinisial Mr.X (21) warga Sungkai Selatan, kab. Lampung Utara, MR (20) warga Kec. Negara Tulang Bawang, Lampung Utara, dan RE (24)� warga Kel. Yosomulyo Kec. Metro Pusat Kota Metro.
Mereka berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro, saat tengah asik menikmati hisapan sabu disebuah kamar kost yang terdapat di Jalan Seminung kel. Yosorejo Kec. Metro Timur pada Selasa 7 April 2020 dini hari.
Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Narkoba AKP Junaidi menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku� atas informasi masyarakat setempat, yang mencurigai sebuah kamar kost kerap dijadikan tempat pesta narkotika jenis Sabu.
Berbekal informasi tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku berikut barang bukti.
�Saat itu tim mendapatkan Informasi bahwa para� pelaku sedang mengkonsumsi narkotika, mengetahui hal tersebut tim langsung melakukan penggerebekan. Di TKP ditemukan dua orang laki-laki dan seorang wanita sedang berada di dalam kamar kos,� ujar AKP Junaidi Rabu (8/4/2020).
Junaidi juga menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap sabu atau bong.
“Bahkan dalam penggeledahan tersebut ditemukan juga pil ekatasi yang diakui pelaku RE adalah miliknya yang akan dipergunakan bersama sama,� pungkasnya.
Kemudian ketiga tersangka ini digiring ke Mapolres Metro untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Akibat ulah konyol tersangka ditengah wabah Covid-19, tiga serangkai ini terpaksa mendekam dibalik jeruji besi dengan ancaman Pasal 112 Ayat (1) Undang � Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling rendah 4 tahun. (Arby)