METRO – Setelah mendapat penolakan dari DPRD Kota Metro melalui Fraksi PDI-Perjuangan, rencana Pemerintah untuk memperluas lahan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) di Kel. Karangrejo, Kec. Metro Utara mulai tahun 2021 mendatang juga mendapat sorotan para ahli lingkungan.
Salah satunya terlontar dari Hendro SM Mustofa Gufron Diponegoro S.E. Msi. Env. Eng. Pria yang juga akademisi tersebut menyoroti kebijakan pemerintah terkait perluasan TPSA. Menurutnya, rencana tersebut tidak sejalan dengan pengembangan TPSA yang ramah lingkungan.
“Dari segi keilmuan metode perluasan TPSA itu bukan solusi dan merupakan kebijakan yang sangat tidak baik, itu tidak mengikuti konsep lingkungan. Karena sampah yang ada di TPA itu menyumbangkan 30 persen pemanasan global akibat dari amoniaknya. Jadi dengan memperluas TPSA justru malah menambah amoniaknya sehingga lubang ozon bertambah luas dan berdampak pada kerusakan lingkungan yang lebih banyak,” ucapnya saat dikonfirmasi media, Kamis (9/4/2020).
Pria yang akrab disapa Gus Hendro tersebut menyarankan pemerintah untuk berinovasi dengan management sampah bukan dengan memperluas lahan TPSA.
“Ada beberapa jenis sampah, tapi kita akan fokus pada sampah rumah tangga, nah sekarang kita sudah tidak lagi model melakukan perluasan TPSA, sekarang adalah sampah untuk ekonomi. Jadi sampah menghasilkan uang. Secara ekonomi, kita seharusnya menggunakan metode management sampah, jadi bagaimana caranya agar sampah itu tidak semua sampai ke TPA, hanya 30 persen saja yang sampai, dan 70 persen sisanya di olah oleh masyarakat. Jadi sampah dapat menjadi sumber pendapatan,” bebernya.
Ia juga mencontohkan, selain sampah daur ulang, sampah rumah tangga juga dapat diolah menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat. Selain itu, perluasan lahan TPSA juga dinilai dapat merusak ekosistem lingkungan sekitarnya.
“Pertama sampah dapat diolah menjadi kompos, kedua sampah dapat menjadi pakan cacing, ketiga sampah bisa menjadi bahan pakan ulat, namanya ulat BSF. Kalau konsep ini diterapkan maka kita akan menjadi seperti di singapore yang sampahnya hanya 20 persen yang masuk k TPSA dan kalau sampah itu hanya 20 persen yang masuk ke TPSA maka akan memperpanjang umur TPSA hingga 20 tahun kedepan. Intinya kebijakan pemerintah kota Metro yang berencana memperluas TPSA Karangrejo itu tidak sesuai dengan kontribusi metro untuk menjaga lingkungan hidup. Karena CO dan metan itu meningkatkan pemanasan global,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, wacana Pemerintah Kota (Pemkot) Metro untuk memperluas lahan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) di Kelurahan Karangrejo, Kec. Metro Utara mulai tahun 2021 mendatang ditolak DPRD Kota setempat.
Penolakan tersebut disampaikan Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Metro usai rapat Paripurna pandangan fraksi atas penyampaian LKPJ Walikota Metro tahun 2019 di ruang sidang DPRD Kota setempat, Rabu (8/4/2020).
“Mengenai perluasan TPSA Karang Rejo, PDI-Perjuangan menolak perluasan TPSA yang perlu itu manajemen pengelolaan dengan teknologi, bukan perlusasan TPSA,” ucap Anna Morinda menanggapi pernyataan Walikota Metro dalam rapat Paripurna yang memanfaatkan video teleconference.
Pihaknya lebih menekankan sikap pemerintah untuk serius mengelola TPSA dengan teknologi, bukan dengan perluasan lahan yang berdampak pada rusaknya ekosistem.
“Kita mendukung manajemen sampah dengan teknologi, karena mau diperluas seperti apapun jika sampah tidak dimanajeman dengan teknologi, ya selamanya tidak akan beres. Ini bukan masalah sofel atau eksvator, tapi itu soal sikap,” tegas Anna.
Sebelumnya juru bicara Fraksi PDI-Perjuangan Ria Hartini menyoroti kinerja pemerintah dalam pengelolaan sampah. Sebab, beberpa pekan terakhir timbul gejolak sosial dimasyarakat atas menumpuknya sampah hingga berdampak ke pemukiman warga seputar TPSA Karangrejo. (Arby)