MESUJI � Kisruh pengelolaan Waterboom Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) yang menurut Supriyanto, Anggota Komisi B DPRD Mesuji belum memiliki dasar hukum (Perda) dan telah menjadi sorotan publik baik pengamat hukum, organisasi lingkungan, LBH, dan beberapa ormas tampaknya tidak menjadi hambatan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mesuji untuk kembali membuka tempat wisata primadona masyarakat tersebut.

Pasca meninggalnya korban seorang bocah berumur 8 tahun warga Bandar Lampung (28/6), tempat tersebut ditutup dengan plang yang terpasang bertuliskan sedang dalam perbaikan.

Namun, menurut informasi seorang warga, Waterboom Taman Kehati Mesuji nampaknya akan kembali dibuka Besok, Kamis, 17 Agustus 2017 dengan tarif masuk yang akan diambil pengelola sebesar 10 Ribu dan Parkir Mobil Dikenakan 5 Ribu. �Besok kabarnya dibuka Mas, jadi pas tujuhbelasan, masuknya bayar 10 ribu, kalau mobil parkir 5 ribu�, ucapnya kepada SKH BE1Lampung (16/8).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Mesuji, Musholi Rais, ketika dikonfirmasi media ini, pun mengaku tidak mengetahui siapa sebenarnya pengelola tempat wisata yang menjadi idaman masyarakat mesuji tersebut dan beralasan akan menanyakan ke Bupati Mesuji, H. Khamamik, SH. �Besok saya tanyakan secara lisan dulu siapa pengelolanya dan untuk pembahasan perdanya nanti saya tanyakan pada Ketua DPRD, Fuad Amrullah, SE�, ucapnya (23/7).

Selama satu bulan lebih permasalahan ini mencuat, Pemda Mesuji terkesan tertutup mengenai informasi yang seharusnya diketahui publik. Ketika dikonfirmasi kembali, hari ini, (16/8), Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Mesuji, Ronal Nasution, S.Stp tetap tidak memjawab meskipun telah membaca pesan whatsappnya.

Diberitakan sebelumnya, pengamat hukum Universitas Lampung, Budiono berharap Tim Saber Pungli segera memeriksa seluruh oknum yang terlibat dalam pengelolaan waterboom tersebut (3/7).

�Bupati Mesuji dan pengelola patut diperiksa untuk dimintai keterangan, orang yang Operasi Tangkap Tangan (OTT) saja bisa diungkap, apalagi yang blak-blakan dimuka umum melakukan pungli, pungutan dari fasilitas yang disiapkan negara harus memiliki dasar hukum yang kuat, dan masuknya juga bukan ke rekening pribadi, tetapi ke rekening kas daerah, ini kesalahan dan syarat akan penyimpangan, ucapnya seperti dilansir harianpilar.com.(red)