BANDAR LAMPUNG – Leasing Mega Auto Finance (MAF) diduga mengangkangi Peraturan Menteri (Permen) Keuangan RI PMK No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan.

Isi Permen menyebutkan, perusahaan leasing dilarang menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang mengalami penungkakan pembayaran kredit kendaraan.

Hal tersebut di sampaikan oleh Advokat� Gindha Ansori Wayka, bahwa MAF telah dengan sengaja membiarkan depkolektor membawa kabur kendaraan nasabah .

“Itu jelas dengan sengaja mereka membiarkan kendaraan ditarik paksa. Padahal mereka tau itu melanggar aturan,” katanya kepada wartawan. Kamis (20/6/19)

Gindha yang juga Ketua Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) mengatakan bahwa dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, hak eksekusi adalah kewenangan pengadilan, bukan kewenangan penjual jasa penagih hutang yang kerap disewa pihak leasing.

“Jadi leasing atur kolektor tidak punya hak untuk menarik kendaraan tanpa putusan dari pengadilan . Dan mereka pasti sudah tau aturan tersebut ,tapi sengaja mereka lalukan . Apalagi mereka tidak memberikan surat penarikan kendaraan ,” tambahnya.

Sementara Kepala cabang MAF Bandar Lampung, Ahmad Dimyati tak banyak memberikan komentar terkait kasus tersebut.

“Kalau soal itu saya nggak bisa komen apa-apa. Saya menunggu saja hasil dari kepolisian. Biar polisi yang membuktikan kebenarannya,” katanya .

Saat ditanya tentang karyawan MAF Reno yang dengan sengaja membiarkan kolektor membawa kabur kendaraan nasabah yang diduga melanggar aturan, sekali lagi Ahmad Dimyati mengatakan menunggu hasil dari kepolisian .

“Saya menunggu panggilan dari kepolisian aja,” tambahnya. (red)