LAMPUNG BARAT � Pekan ini, Satuan Lalu Lintas Lampung Barat (Lambar) tengah rutin melaksanakan oprasi kendaraan bermotor roda dua dan empat di wilayah hukum Polres setempat.

Selain depan Mako Polres Lambar, operasi juga sering digelar di ruas jalan Bukit Kemuning – Liwa, tepatnya di daerah Pekon Sebarus Kecamatan Balik Bukit Lambar.

“Ditarget atasan paling sedikit mengeluarkan lima surat tilang dalam sekali razia,” ujar seorang petugas Satlantas Lampung Barat kepada� wartawan, Kamis (20/06) saat menggelar oprasi kendaraan bermotor di depan mako Polres Lampung Barat.

Terkait tentang kebijakan ditargetkan lima surat tilang untuk setiap personil, praktisi hukum dan Advokat Cahaya Nurul Hidayah mengatakan,� kebijakan menargetkan lima surat tilang untuk setiap personil yang melaksanakan tugas itu patut dipertanyakan dasar hukumnya.

“Kalau itu benar, siapa yang menerbitkan Juklak dan Juknisnya. Karena kalau berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas tidak ada ketentuan tentang target terbitnya surat tilang,” ungkapnya.

Seorang pengendara roda dua Sam’un mengaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya ditilang oleh petugas satlantas kabupaten Lampung Barat karena kendaraan roda dua yang dikendarainya hanya menggunakan spion sebelah.

“Sebagai bentuk ketaatan terhadap undang � undang lalu lintas baginya tidak apa � apa ditilang. Namun sebaliknya petugas Satlantas juga harus jalankan tugasnya sesuai (SOP), mengingat lokasi depan Mako Polres Lampung Barat itu berada ditikungan dan juga tidak adanya plang pemberitahuan pemeriksaan yang semestinya berada minimal 50 meter dari lokasi pelaksanaan oprasi,” keluhnya.� (Jul)