BANDARLAMPUNG � Lantaran diduga melawan hukum, Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Hasriadi Mat Akin, M.P. digugat oleh Maruli Hendra Utama, S.Sos, M.Si. Selain rektor, Dosen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unila tersebut juga menggugat Dekan Fisip Unila, Dr. Syarief Makhya, M.Si.
Dalam gugatannya, warga Kompleks Bumi Puspa Kencana, Gedung Meneng, Rajabasa ini menuntut ganti rugi sebesar Rp300 miliar lebih yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Dalam surat gugatan perdata yang diterima wartawan koran ini, gugatan Maruli teregister di nomor 108/PDT/G/2017/PN.TK tanggal 10 Juli 2017. Penggugat diwakili Penasehat Hukum Anton Heri, S.H dan Azwir Ade Putra, S.H., dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sembilan Delapan. Jalannya sidang diketahui sudah memasuki ke-4 dengan agenda mediasi yang dipimpin hakim tunggal Hazmi, S.H.M.H.

Kasus ini sendiri bermula saat penggugat yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah habis masa studi pendidikan program Doktor dalam bidang Sosiologi pada Program Pasca Sarjana Universitas Padjajaran (Unpad). Selanjutnya tanggal 10 November 2016, Fisip Unila mengirim surat kepada Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila. Isinya pengembalian mahasiswa yang telah habis studi atas nama penggugat untuk selanjutnya di kembalikan ke Fisip Unila.

Sayangnya, meskipun masa belajar penggugat telah habis di Fisip Unpad dan penggugat telah dikembalikan sebagai tenaga pengajar Fisip Unila sejak bulan Oktober 2016, ternyata baru pada bulan Juni 2017, penggugat diaktifkan kembali sebagai tenaga pengajar oleh para tergugat. Akibatnya sejak bulan Oktober 2016 sampai Juni 2017 penggugat hanya menerima gaji pokok sebesar Rp3.350.000. Sedangkan berbagai tunjangan seperti keluarga, jabatan, beras, sertifikasi dosen dan remunerasi tidak penggugat dapatkan sehingga menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp78.441.712.

Sementara akibat kerugian immateriil, penggugat mengaku mengalami kerugian sebesar Rp300 miliar. Pasalnya lantaran perbuatan para tergugat, timbul rasa malu dan tercemarnya nama baik penggugat sebagai tenaga pengajar baik di hadapan civitas akademik maupun mahasiswa Unila.

Dari berbagai uraian tersebut, penggugat pun menilai perbuatan para tergugat dikategorikan sebagai aksi melawan hukum. Sebab perbuatan ini bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, melawan hak subjektif penggugat serta melanggar kaidah tata susila. Lalu bertentangan azas kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati.

Berdasarkan hal itu, penggugat lantas memohon agar majelis hakim PN Tanjungkarang dapat memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini. Antara lain dengan menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum serta menghukum tergugat membayar ganti-rugi sebesar Rp300.078.441.712 kepada penggugat.

Lantas bagaimana sikap tergugat? Dekan Fisip Unila, Syarief Makhya saat dihubungi koran ini mengaku telah menyerahkan permasalahan tersebut kepada tim advokasi Unila. Mereka adalah, Dr. Maroni, S.H., M.H. dan Gunawan Jatmiko, SH, MH. �Jadi silakan konfirmasi pada tim penasehat hukum,� sarannya.

Sementara itu dihubungi terpisah, tim advokasi Unila, Maroni menjelaskan jika perkara ini sudah diperiksa dan telah masuk tahap mediasi oleh hakim PN Tanjungkarang. �Karenanya pada prinsipnya, kami siap menghadapi gugatan yang dimaksud,� tegasnya.(red)