BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung, Rahmad Mirzani Djausal digugat ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung. Gugatan tersebut dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jurnalis Maestro Indonesia.
Selain Gubernur Lampung, sebagai tergugat adalah Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung.
Adapun gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 5/G/TF/2028/PTUN.BL, pada tanggal 19 Januari 2026. Yakni dengan klasifikasi perkara terkait Tindakan Adminustrasi Pemerintah/Tindakan Faktual.
Demikian tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Bandarlampung, Senin, 26 Januari 2026.(red)




















