BANDARLAMPUNG – Majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang memperberat vonis terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) pengelolaan dana participating interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK SES) senilai US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS).
Mereka adalah M. Hermawan Eriadi, Ssi. MSi. Bin Nurdin (Direktur Utama PT. LEB), Budi Kurniawan, ST. Bin Muhamad Yusuf Idrus (Direktur Operasional PT. LEB) dan Heri Wardoyo, S.H,M.H. Bin (alm) Moentolib Hadiprayitno (Komisaris PT. LEB).
Dalam putusannya, majelis hakim tingkat banding menghukum terdakwa Hermawan Eriadi dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun. Serta menghukum membayar uang pengganti Rp3,72 miliar, yang jika tak dibayar maka terdakwa dihukum 2,6 tahun penjara.
Lalu, untuk terdakwa Budi Kurniawan (Eks Direktur Operasional PT. LEB), yang merupakan adik ipar eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, majelis hakim tingkat banding menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 180 hari. Serta membayar uang pengganti Rp3,1 miliar yang jika tak dibayar maka terdakwa dihukum 1 tahun.
Sementara untuk terdakwa Heri Wardoyo (Eks Komisaris PT. LEB) dijatuhkan hukum penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 180 hari serta diwajibkan bayar uang pengganti Rp1,8 miliar, yang jika tak dibayar maka terdakwa dihukum 1,6 tahun penjara.
Sebelumnya dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara untuk terdakwa Hermawan Eriadi dan Budi Kurniawan. Sedangkan untuk terdakwa Heri Wardoyo divonis 3 tahun.
Vonis ini jauh lebih ringan dari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung. Dalam sidang, Selasa, 9 Juni 2026, terdakwa Hermawan Eriadi dituntut 9 penjara. Kemudian terdakwa Budi Kurniawan dituntut 10 tahun bui. Sedangkan terdakwa Heri Wardoyo dituntut 4 tahun Penjara.
Seperti diketahui dalam perkara ini, Ketua Dewan Penasehat DPW Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Provinsi Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S. E., S.H., minta Kejati Lampung tak berpuas diri. Ini seiring dengan telah ditetapkannya empat tersangka dalam perkara itu, termasuk mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Tapi Kejati Lampung juga diharapkan membongkar habis semua pihak yang terlibat, termasuk yang menerima aliran dana kasus yang telah merugikan keuangan negara atau ekonomi negara sebesar Rp.268.760.385.500,- (Dua ratus enam puluh delapan miliar tujuh ratus enam puluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah) tersebut. Seperti adanya fakta persidangan terbaru, yakni mengungkap adanya aliran dana kepada para politisi hingga tokoh partai politik (parpol) di Lampung.
“Siapa itu orang partai yang menerima duit dari PT.LEB. Tangkap semua, masukin ke dalam bui secepatnya. Saya mendukung sepenuhnya Kajati Lampung, Bapak Danang Suryo Wibowo membuka dan mengusut siapapun yang terima duit-duit PT. LEB, termasuk maling-masing oleh politisi atau tokoh partai,” tegas Alzier, Minggu, 7 Juni 2026.
Alzier yang juga merupakan Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung ini berharap Kejati Lampung tak tebang pilih dan bersikap diskriminatif penegakan hukum penanganan perkara tipikor PT.LEB.
Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung (LPPPL) ini meminta Kejati Lampung benar-benar menegakkan asas persamaan di depan hukum (equality before the law). Jadi siapapun pihak yang terlibat, termasuk kalangan politisi dan tokoh parpol, harus diusut dan dibuka secara transparan hingga ditetapkan tersangka.
“Sekali lagi umumkan semua nama politisi dan tokoh parpol. Biar masyarakat tahu siapa saja yang tega makan uang rakyat dalam perkara PT.LEB. Tim penyidik harus tegas dan tak pandang bulu,” harap Alzier lagi.
Sebelumnya dalam sidang, Kamis, 4 Juni 2026 lalu, terungkap adanya penyaluran dana ke sejumlah politisi dan tokoh parpol. Dimana terdakwa Heri Wardoyo di hadapan majelis hakim PN Tanjungkarang, mengakui adanya penyaluran dana ke sejumlah tokoh parpol dengan nilai sekitar Rp150 juta per orang. Menurut keterangan terdakwa, dana yang dibagikan berasal dari tantiem yang bersumber dari PI 10 persen yang diterima PT LEB.(red)



















