BANDARLAMPUNG – Pasca dilantik oleh Jaksa Agung RI, Tokoh Masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H., berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung yang baru, Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., untuk menuntaskan penanganan kasus Tipikor di Lampung yang saat ini masih terkesan “ngegantung”.

Pertama kasus Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah KONI dan Cabang Olahraga Lampung TA 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp 2,57 miliar era Ketua Umum (Ketum) dan Bendahara Umum (Bendum), Dr. Ir. M. Yusuf Barusman, M.B.A. dan Ir. Lilyana Ali.

Lalu kedua, kasus tipikor pengelolaan dana participating interest (PI) 10% pada wilayah kerja offshore south east sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000 atau Rp271.557.614.910 di PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB)  dengan tersangka Eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

“Kedua kasus tersebut, hingga kini diketahui tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang agar dapat sidangkan. Karenanya saya berharap Kajati Lampung yang baru Bapak Taufan Zakaria dapat menuntaskannya, sehingga tidak menjadi tunggakan perkara,” ujar Alzier yang juga merupakan Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung, 15 Agutus 2026.

Menurut Alzier, dalam kasus Penyalahgunaan Anggaran Hibah KONI TA 2020 era Ketua Umum dan Bendahara Umum Yusuf Barusman dan Lilyana Ali ini, Tim Pidsus Kejati Lampung sudah lama menetapkan tersangka yakni, Dr. Frans Nurseto Subekti, M.Psi. Bin S. Hadimujiono, Wakil Ketua Umum KONI Lampung 2019-2023 Bidang Pembinaan Prestasi, Diktar Litbang dan Sport. Selain itu hasil penghitungan kerugian negara juga sudah didapat. Dimana berdasar hasil auditor independen Kantor Drs. Chaeroni & Rekan, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,57 miliar.

“Jadi tidak ada alasan mengapa kasus ini terus digantung dan terus menjadi tunggakan perkara. Kejati Lampung harus tegas dengan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang. Serta mengusut dugaan keterlibatan Ketum dan Bendum KONI Lampung saat itu,. M. Yusuf Barusman dan Lilyana Ali. Sebab jika hanya tersangka Frans Nurseto Subekti, ini tampak diluar nalar dan akal sehat. Karena sangat jelas, kok duit di KONI Lampung itu, tak mungkin bisa cair keluar tanpa ada tandatangan mereka. Kejati Lampung harus berani, sehingga jangan ada kesan tebang pilih,” himbau Ketua Dewan Penasehat Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Lampung ini lagi.

Begitu.juga dalam kasus Tipikor PT.LEB. Menurut Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Lampung ini, Kejati Lampung juga harus segera menuntaskannya dan melimpahkan berkas perkara dengan tersangka mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi ke pengadilan.(red)