LAMPUNG SELATAN -� Kasus penemuan mayat Zubaidi (37) di embung SMA Kebangsaan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel), akhirnya menemui titik terang.

Sempat muncul beberapa keterangan yang simpang siur. Salah satunya, Polres Lamsel sempat memberikan keterangan bahwa korban meninggal akibat kecelakaan murni. Namun, setelah dilakukan otopsi, ditemukan sejumlah pembuktian baru.

“Hasil yang didapat oleh penyidik, kita mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku, yang mana sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi,” ungkap Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan, kepada sejumlah wartawan dalam press realis yang digelar di sekitar Mapolres Lamsel siang tadi (26/11).

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, akhirnya polisi berhasil menciduk dua warga Desa Pisang Kecamatan Penengahan yang diduga sebagai tersangka. Keduanya berinisial H (37) dan U (35).

Selain mengamankan dua terduga pelaku, aparat kepolisian juga mengamankan berbagai barang bukti dari hasil penyidikan dan olah TKP.

“Untuk motif pembunuhan sendiri, diduga� masalah ekonomi. Dimana, diketahui bahwa para pelaku juga menggunakan narkotika,” imbuh Syarhan.

Dikatakan Syarhan, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun kurungan penjara. (Doy)