BANDAR LAMPUNG – Sidang perkara dugaan suap sejumlah proyek di Lampung Selatan (Lamsel) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Rabu (7/11/2018), Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan enam saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Gilang Ramadhan, Direktur PT Prabu Sungai Andalas.
Dalam sidang lanjutan hanya dihadiri tiga saksi. Mereka adalah Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosadi, Advokat Senior Lampung, Sofian Sitepu dan Munzir Staf Keuangan PTK Administrasi Dinas PUPR Lampung Selatan.
Sidang itu sendiri harusnya juga dihadiri Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. Namun yang bersangkutan� tidak hadir untuk memberi kesaksian.
Dua lainnya yang tidak hadir adalah
pegawai CV 9 Naga absen juga absen sidang.
Menariknya, Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi yang hadir sebagai saksi menjawab dengan keraguan saat dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim Mien Trisnawati dan
Hakim Anggota Syamsudin menanyakan kepada Hendry soal aliran dana ketok palu senilai Rp2,5 miliar.
“Sidang terdahulu telah memeriksa Agus BN yang mana keterangannya pernah menggelontorkan dana kepada dewan yaitu sebesar Rp 2,5 miliyar, tanggapan Anda?,” tanya Syamsudin.
Tidak tahu yang mulia,” jawab Hendry.
Syamsudin kembali menanyakan. “Kata Agus, dana ini maksudnya agar semua mendapat kelancaran?,” tanya Syamsudin.
“Saya rasa semua lancar, setiap pembahasan konkret, saya tidak pernah menghambat dan kita bahas sesuai prosedur,” ujar Hendry.
Sementara saksi lainnya, advokat senior Lampung Sopian Sitepu di hadapan majelis hakim mengakui pernah bertemu Agus Bakti Nugroho saat setelah terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini diungkapkan Sopian aat dilempar beberapa pertanyaan oleh anggota Majelis Hakim Syamsudin
“Apakah Anda kenal Agus Bakti Nugroho,” tanya Syamsudin.
“Saya kenal Agus, setelah OTT. Kami pernah ketemu saat besuk di Polres,” jawab Sopian.
Syamsudin kembali bertanya. “Dalam pertemuan apakah pernah bertanya atau cerita apakah ada menerima uang fee proyek baik 2017 dan 2018 dari Gilang?,” ujar Sopian.
Sopian pun menuturkan dalam pertemuan tidak ada pembicaraan apapun. Hanya pihak keluarga mengakui adanya kerugian negara.
“Saya diminta mencari solusi. Saya bilang untuk menyelesaikan kasus ini harus kooperatif dan mengembalikan kerugian negara dan keluarga berusaha mengembalikan kerugian negara jumlannya Rp 9 miliar. Kami dengar itu sudah senang,” jawabnya. (tbc)