NEGARA hukum menempatkan seluruh warga negara pada posisi yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Termasuk aparat penegak hukum itu sendiri. Oleh karena itu, ketika muncul dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota kepolisian, maka proses penanganannya tidak boleh hanya berhenti pada pendekatan etik internal. Tapi harus diuji pula melalui mekanisme hukum pidana yang objektif dan transparan.
Dalam perspektif hukum pidana modern, keberadaan sanksi etik tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Kode etik profesi pada hakikatnya merupakan instrumen moral dan administratif untuk menjaga kehormatan institusi. Sedangkan hukum pidana bertujuan menegakkan keadilan publik serta memberikan perlindungan terhadap korban.
Karena itu, apabila suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana, maka penyelesaiannya tidak dapat direduksi semata-mata menjadi pelanggaran disiplin internal.
Persoalan yang sering menjadi sorotan publik bukan hanya mengenai dugaan perbuatannya. Tapi juga mengenai lambannya respons institusi terhadap laporan masyarakat.
Ketika laporan tidak ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan akuntabel, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar penyelesaian perkara individual. Namun juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dalam teori penegakan hukum yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto, efektivitas hukum tidak hanya ditentukan oleh norma hukum itu sendiri, tetapi juga oleh aparat penegak hukum dan budaya hukum masyarakat. Ketika aparat dinilai tidak responsif terhadap laporan masyarakat, maka legitimasi sosial institusi dapat mengalami degradasi.
Publik akan memandang adanya ketimpangan perlakuan antara masyarakat biasa dengan aparat negara.
Di sisi lain, prinsip due process of law tetap harus dijaga. Setiap anggota Polri yang dilaporkan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Namun asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda atau menghambat proses pemeriksaan secara profesional.
Justru melalui proses hukum yang terbuka dan objektif, kepastian mengenai benar atau tidaknya suatu tuduhan dapat diperoleh.
Dalam konteks negara demokratis, transparansi penanganan perkara aparat menjadi bagian penting dari akuntabilitas publik. Pengawasan internal melalui Propam *memang diperlukan, tetapi pengawasan eksternal oleh Ombudsman, Kompolnas, media, akademisi, dan masyarakat sipil juga memiliki fungsi strategis untuk memastikan tidak terjadi conflict of interest maupun abuse of power.
Oleh sebab itu, langkah yang paling tepat dalam setiap dugaan pelanggaran oleh aparat adalah menjalankan dua mekanisme secara paralel: penegakan etik untuk menjaga marwah institusi, dan penegakan pidana untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Dengan demikian, hukum tidak hanya hadir sebagai simbol formal, tetapi benar-benar menjadi instrumen keadilan substantif.
Pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap kepolisian tidak dibangun melalui slogan. Melainkan melalui keberanian institusi menindak setiap dugaan pelanggaran secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. Dalam negara hukum, tidak boleh ada ruang impunitas bagi siapa pun, termasuk bagi aparat penegak hukum itu sendiri.
Dalam beberapa kasus lain di Lampung maupun daerah lain, publik juga menyoroti lambannya pelaksanaan sanksi etik atau ketidakjelasan tindak lanjut pidana terhadap anggota Polri. Dan saatnya Kapolda Lampung beserta jajarannya, membuktikan bahwa Reformasi Kepolisian yang sedang diperjuangkan dalam Komisi III DPR RI bukan hanya cita cita. Tetapi melaksanakan harapan masyarakat Indonesia dengan slogan Polisi Presisi.
*#PolisiPresisi*
*#Polisidihati*
*Ketua LBH FKPPI PD VIII Lampung, Sekretaris DPD GRANAT Provinsi Lampung, Wakil Ketua LBH IKA FH UNILA, Direktur NP&Co Law firm


















