BANDAR LAMPUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua perlawanan(eksepsi) Advokat dari terdakwa mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, pada sidang di PN Tipikor, Tanjungkarang, Selasa (7/4/2026).

“Menolak secara keseluruhan perlawanan atau eksepsi dari Advokat terdakwa Dendi Ramadhona,” ucap salah satu JPU dalam sidang dengan Agenda Reflik.

Sementara, Replik atau jawaban JPU terhadap empat terdakwa lainnya masih dibacakan oleh JPU secara bergiliran di PN Tipikor. Dan untuk agenda Putusan Sela akan digelar pada Jumat (10/4/2026).

Diketahui, lima terdakwa yang hadir pada sidang agenda replik, yaitu mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Zainal Fikri selaku mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Adal Linardo, Syahril Ansyori, dan Syahril sebagai pihak ketiga atau kontraktor pengerjaan proyek SPAM tersebut.

Kelima terdakwa terlihat turun dari mobil tahanan dan langsung menuju ruang tahanan. Dan dari luar terlihat para kolega dan simpatisan menyapa para terdakwa yang keluar dari dalam mobil tahanan satu persatu, Selasa (7/4/2026), pukul 10.55 WIB.

Terlihat mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona keluar dari mobil tahanan nomor urutan kedua membawa tas jinjing warna hitam, bermasker warna hitam dalam kondisi tangan terborgol dan begitu juga kadis PUPR, Zainal Fikri terlihat keluar terakhir dalam mobil tahanan dan dia sempat menyapa para kolega. (**)