JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Banyumas, Jawa Tengah (Jateng).
“Pada hari ini kami menjelaskan secara detail peristiwa tertangkap tangan kegiatan penyelidikan yang dilakukan terkait proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman, Unsoed, Purwokerto,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di markas KPK, Jumat (21/8) malam.
“Terkait dengan perbuatan pemerasan, dan penerimaan lainnya berupa gratifikasi oleh penyelenggara negara di Universitas Jenderal Soedirman terkait penerimaan mahasiswa baru,” sambungnya.
Adapun enam tersangka yang penetapannya diumumkan dalam konferensi pers malam ini adalah Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq; Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga; Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto.
Kemudian tiga orang pihak swasta yang bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Adapun OTT Unsoed itu dilakukan di Purwokerto dan Jakarta, serta pemeriksaan intensif yang dilakukan sejak Kamis (20/8) kemarin.
“KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam (6) orang tersangka,” ujar Taufik.
Taufik menuturkan seleksi Mandiri di Unsoed merupakan jalur pendaftaran yang dibuka dan dikelola secara mandiri oleh pihak Unsoed.
Dalam proses penerimaan tersebut, calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) berbeda-beda, sesuai golongannya masing-masing.
Seperti misalnya, di Fakultas Kedokteran, rentang UKT-nya mulai dari Rp7,1 juta sampai dengan Rp17 juta.
Sementara rentang IPI pada Fakultas Kedokteran mulai dari Rp100 juta (IPI 1) sampai dengan Rp 260 juta (IPI 4).
“Namun demikian, dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi,” ucap Taufik.
“Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (UKT dan IPI), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru,” sambungnya.
Atas perbuatan mereka, keenam orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik.
Dalam OTT di wilayah Purwokerto dan Jakarta, Kamis (20/8), Jawa Tengah, KPK menangkap 14 orang. Sebanyak 12 orang ditangkap di Purwokerto dan dua orang lainnya di Jakarta.
Dua orang yang ditangkap di Jakarta termasuk Rektor Unsoed langsung dilakukan permintaan keterangan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Sedangkan 12 orang yang ditangkap di Purwokerto menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas.
Selanjutnya, tujuh orang lainnya dibawa ke Jakarta untuk permintaan keterangan lebih lanjut.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta.
KPK menyayangkan dugaan korupsi di sektor pendidikan ini karena dapat berpengaruh besar terhadap penanaman nilai dan karakter. Terlebih, dugaan korupsi terjadi saat proses awal penerimaan.
“Dalam perkara ini, KPK melihat adanya relasi kuasa yang kemudian diduga disalahgunakan oleh sejumlah pihak. Kewenangan yang seharusnya digunakan untuk menjalankan proses penerimaan mahasiswa baru yang objektif dan sesuai ketentuan, justru dimanfaatkan untuk menentukan tarif atau imbalan tertentu,” ungkap Taufik.
“Hal ini tentunya membawa efek domino, bukan hanya mencederai prinsip keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap institusi pendidikan,” lanjutnya.
Sebelumnya kasus hampir serupa juga pernah menimpa mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Karomani. Dalam perkara ini, Prof. Karomani dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan tindak pidana korupsi penerimaan mahasiswa baru.
Oleh majelis hakim PN Tanjungkarang, Prof. Karomani lantas dijatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Selain itu, dia juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.075.000.000,- (delapan milyar tujuh puluh lima juta rupiah) dan SGD10,000.00 (sepuluh ribu dollar Singapura) jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Selain Prof. Karomani, dalam perkara ini, dari pihak swasta menyeret nama terdakwa Dr. Andi Desfiandi., S.E., MA. Dia pun dijatuhkan vonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan oleh Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang. (red/net)


















