BANDARLAMPUNG – Tidak sia-sia “protes” yang disampaikan Direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Provinsi Lampung, Toni Fisher. Hari ini, Selasa 15 Juli 2025, majelis hakim PN Tanjungkarang yang diketuai Hendro Wicaksono, S.H., M.H., menjatuhkan vonis lebih berat terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama Terdakwa Billie Apta Naufal bin Buntoyo.
Sebelumnya di sidang tuntutan Selasa, 17 Juni 2025 lalu, terdakwa Billie Apta Naufal bin Buntoyo oleh JPU dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atau UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. JPU pun menuntut agar terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 4 bulan kurangan penjara.
Namun oleh majelis hakim, terdakwa malah dihukum lebih berat. Yakni 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama sepuluh tahun,” tegas ketua majelis hakim PN Tanjungkarang, Hendro Wicaksono saat membacakan putusan, Selasa, 15 Juli 2025.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai beberapa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Billie Apta Naufal bin Buntoyo. Antara lain, terdakwa justru malah meninggalkan korban saat sedang proses melahirkan di sebuah hotel. Kemudian perbuatan tersebut terjadi pada korban yang masih di bawah umur.
Atas vonis tersebut, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Indra Sukma,S.H., akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. Alasannya mereka menilai putusan hakim, tidak mencerminkan rasa keadilan.
Seperti diketahui sebelumnya Toni Fisher, Direktur LPHPA Provinsi Lampung, mengaku merasa kecewa dengan adanya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama Terdakwa Billie Apta Naufal bin Buntoyo. Pasalnya dalam tuntutannya JPU hanya menuntut terdakwa Billie Apta Naufal dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 4 bulan kurangan penjara.
“Setelah saya pelajari, jelas tuntutan JPU ini sangat mengecewakan. Padahal peran JPU harusnya mewakili korban yang jelas-jelas telah mengalami trauma mendalam dan hancur masa depannya,” ujar Toni Fisher, Sabtu, 21 Juni 2025.
Menurut Toni, tuntutan tersebut sangat-sangat menandakan bahwa implementasi penegakan hukum kasus anak yang tegas dan keras, ternyata masih sangat lembek. Jika itu dibiarkan terus dan tetap di lakukan oleh jaksa dan hakim, maka bagi dirinya sebagai aktivis perlindungan anak, berharap negara segera mencabut saja UU kebiri yang sudah di tegaskan aturannya pada UU Perlindungan Anak perubahan kedua yaitu UU Nomor 17 tahun 2016. Bahkan peraturan pelaksanaannya yaitu PP Nomor 70 tahun 2020.
Sebab ada kesan sia- sia saja UU ini dibuat, karena sampai kini berlaku sekian tahun tidak lebih dari 41 kasus pelaku kekerasan terhadap anak yang dikenakan hukum kebiri. Padahal sangat penting bila UU itu dipakai maksimal, sehingga bisa berdampak moral pada calon pelaku lainnya, yakni efek jera.
“Untuk itu pada kesempatan ini, saya berharap majelis hakim PN Tanjungkarang dapat membuat putusan yang maksimal terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak,” pungkasnya.
Peristiwa ini sendiri terjadi pada hari Rabu, 25 Oktober 2021. Pada waktu itu, bertempat di salahsatu Hotel di Bandarlampung, terdakwa telah merayu korban berinisial PF yang masih dibawah umur untuk melakukan persetubuhan dengannya dengan janji akan dinikahi. Atas peristiwa ini orang tua korban pun lantas melaporkan terdakwa ke polisi. (red)