BANDAR LAMPUNG – KONI Lampung menanggapi santai kritik pedas terkait kewenangan melakukan pelantikan pengurus Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (Perwosi) Provinsi Lampung masa bakti 2025-2029 di Balai Keratun Lt III Komplek Kantor Gubernur Lampung di Telukbetung, Selasa (15/7/2025).
KONI Lampung dikritik karena dinilai ‘lancang’ melakukan pelantikan sebelum mereka sendiri dikukuhkan oleh Ketua KONI Pusat, Marciano Norman.
“Dalam menyikapi berita tentang pelantikan pengurus Perwosi tersebut, kita perlu membaca SK pengurus KONI Lampung yang dikeluarkan oleh KONI Pusat .Yang saya ketahui, SK tersebut disebutkan berlakunya sejak ditandatangani. Jadi artinya, itu sudah belaku, maka sudah sah menjalankan tugas,” kata Kabid Hukum Olahraga dan Advokasi KONI Lampung Lampung 2025-2029, Dr. Sopian Sitepu SH, M.H, M. Kn dalam pesan tertulisnya, Rabu 16 Juli 2025.
Sopian menegaskan, pelantikan oleh KONI daerah terhadap pengurus Perwosi sudah sesuai dengan AD ART Perwosi, tepatnya Pasal 7 AD ART Perwosi tentag pembentukan pengurus.
Jadi hal tersebut normal dan sesuai ketentuan.
“Pengurus baru harus menjalankan fungsi organisasi. Ditambah lagi dasar pelantikan yang dilakukan KONI Lampung terhadap pengurus Perwosi Lampung adalah berdasarkan mandat pengurus Perwosi. Hal itu terjadi karena Pengurus Perwosi pusat mendadak berhalangan hadir,” katanya.
Sopian menceritakan momen saat ketua KONI Lampung periode sebelumnya, Arinal Djunaidi yang juga pernah melantik pengurus Perwosi Lampung .
“Kita menghormati dan berterima kasih kepada tokoh tokoh yang menaruh perhatian kepada pengurus KONI baru Lampung, sebagai nasehat agar menjalankan organisasi sesuai AD dan ART,” katanya. (ilo)