BANDARLAMPUNG – Usai Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bandarlampung, Dr. Ir. H. Firmansyah Y. Alfian, MBA., M.Sc., angkat bicara, kini giliran Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Bandarlampung, Dedi Yuginta, S.E., M.Si, mengambil langkah serupa. Hal ini menyikapi maraknya isu dan berbagai informasi yang beredar di berbagai media online dan media social soal adanya dugaan pelanggaran etika yang melanda kadernya, Sri Ningsih, S.H. Dimana anggota DPRD Kota Bandarlampung tersebut, dikabarkan “digrebek” bersama anggota DPRD Kota Bandarlampung lainnya dari Fraksi PAN, H. Edison Hadjar, S.E., di sebuah hotel di Bandarlampung.
“Alhamdulillah sudah klarifikasi BK (Badan Kehormatan) DPRD Kota Bandarlampung. Biar nama baik Sri Ningsih dan Partai menjadi baik kembali,” tutur Dedi Yuginta, Jumat, 21 Agustus 2026.
Sebelumnya, Ketua DPD PAN Kota Bandarlampung, Dr. H. Firmansyah, sudah terlebih dahulu angkat bicara mengenai permasalahan ini.
“Kami serius menyikapi permasalahan ini. Namun karena ini persoalannya sangat sensitive, kami sangat berhati-hati,” tutur Dr. H. Firmansyah, Jumat, 21 Agustus 2026.
Menurut Firmansyah, nantinya DPD PAN Kota Bandarlampung akan menggelar klarifikasi secara resmi. Dan yang bersangkutan dalam hal ini anggota fraksi yang disebut-sebut namanya, diminta hadir langsung untuk menjelaskan tentang kebenaran peristiwa yang terjadi sesungguhnya.
“Jadi kita tunggu saja. Yang bersangkutan saat ini masih diluar kota. Mungkin hari Minggu, 23 Agustus 2026 sudah kembali di Lampung. Secepatnya nanti kami langsung menggelar klarifikasi,” tambahnya.
Sri Ningsih sendiri bersama Tim Penasehat Hukum (PH) -nya sudah membantah keras adanya isu “penggebrekan” tersebut.
“Kami luruskan, dan membantah bahwa peristiwa tersebut tidak benar. Karena ibu Sri Ningsih, sejak tanggal 16 Agustus 2026 sampai dengan 18 Agustus 2026 dalam kondisi sakit. Ada izin sakit dari RS Imanuel,” tutur salahsatu tim PH-nya, Jumat, 21 Agustus 2026.
Sementara itu Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, H. Yuhadi, S.Hi, M.H. menyatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pengumpulan bahan keterangan, Sri Ningsih terbukti tidak berada di lokasi kejadian.
”Sebagai Ketua BK, saya berkewajiban melindungi anggota dewan yang menjadi korban fitnah demi menjaga marwah lembaga. Kendati demikian, BK tetap menjunjung objektivitas dan akan mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan fakta yang berbeda,” ujar Yuhadi.
Ia juga mengimbau pihak-pihak yang telah mengunggah narasi tanpa konfirmasi untuk segera menghapus konten tersebut sebelum berhadapan dengan proses hukum terkait jejak digital.
Seperti diketahui, saat ini marak beredar berbagai informasi tentang adanya peristiwa penggrebekan yang terjadi terhadap dua anggota DPRD Kota Bandarlampung saat sedang bersama disebuah hotel di Bandarlampung. Yang Pria disebut-sebut merupakan anggota Fraksi PAN. Sementara yang wanita dikatakan berasal dari anggota Fraksi PDI-P.
Atas munculnya berbagai kabar tersebut, muncul desakan agar pimpinan partai politik tempat keduanya bernaung, serta pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung agar dapat memberikan penjelasan atau klarifikasi secara resmi demi menjaga marwah partai dan citra lembaga legislatif.(red)

















